Rabu, 14 September 2022

KKP Kelas III Tembilahan Mengikuti Desk Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tingkat Nasional


kespeltbhn-Senin, 12 September 2022 KEMENPAN-RB melaksanakan Desk Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tingkat Nasional pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan. Pelaksanaan desk evaluasi ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting.

Kepala kantor beserta seluruh jajaran dan koordinator 6 area pembangunan zona integritas, serta seluruh agent of change (AOC) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan mengikuti penilaian tersebut.

Desk evaluasi yang dilakukan diruang rapat KKP Kelas III Tembilahan tersebut meliputi pemaparan Kepala Kantor terkait Perubahan yang terjadi setelah adanya penerapan WBK serta penyampaian inovasi-inovasi yang telah dibuat/digagas oleh agent of change, serta diskusi (tanya jawab).

Semoga Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan dapat mencapai WBK Tingkat Nasional guna meningkatkan kualitas pemangku kepentingan, sehingga terwujud pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat/pengguna jasa.timppid





Sabtu, 10 September 2022

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di Indonesia. Ada lima strategi yang merupakan kunci untuk menyukseskan pembangunan zona integritas, yaitu:
  1. Komitmen. Pimpinan dan karyawan harus terlibat dalam melaksanakan RB dan menularkan semangat dan visi yang sama. 
  2. Kemudahan pelayanan. Semua pihak harus bersemangat dalam memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan hospitality dalam memberikan kepuasan publik.
  3. Ciptakan program yang menyentuh masyarakat. Program-program yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga sehingga masyarakat bisa merasakan lembaga tersebut benar-benar hadir. 
  4. Monitoring dan evaluasi.
  5. Manajemen media.
Pembangunan zona integritas sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
 
Dasar Hukum
  1. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi;
  4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem Pengendalian Internal Pemerintah
  6. Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  7. Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
  8. Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan ZI  menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
  10. Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah 
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
  12. Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Pengertian

ZONA INTEGRITAS (ZI) : Instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (Menuju WBK) : Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (Menuju WBBM) Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

KAWASAN : area yang terdiri dari beberapa unit kerja/satuan kerja lintas instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.

TIM PENILAI INTERNAL (TPI) : Tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM;
 
TIM PENILAI NASIONAL (TPN) : Tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM.
TPN terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Unsur Kegiatan

Komponen Dalam Penetapan ZI Menuju WBK/WBBM
Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu:

1. Komponen Pengungkit dengan bobot 60% 

2. Komponen Hasil dengan bobot 40%

  • Birokrasi yang bersih dan Akuntabel (22,50%)
  • Pelayanan Publik yang prima (17,50%)