Pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di Indonesia. Ada lima strategi yang merupakan kunci untuk menyukseskan pembangunan zona integritas, yaitu:
- Komitmen. Pimpinan dan
karyawan harus terlibat dalam melaksanakan RB dan menularkan semangat
dan visi yang sama.
- Kemudahan pelayanan. Semua pihak harus
bersemangat dalam memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan
hospitality dalam memberikan kepuasan publik.
- Ciptakan program
yang menyentuh masyarakat. Program-program yang membuat masyarakat lebih
dekat dengan lembaga sehingga masyarakat bisa merasakan lembaga
tersebut benar-benar hadir.
- Monitoring dan evaluasi.
- Manajemen media.
Pembangunan zona integritas sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Dasar Hukum
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi;
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem Pengendalian Internal Pemerintah
- Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
- Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
- Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
- Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi
- Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
90
Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Instansi Pemerintah
- Permenpan
RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ZONA INTEGRITAS (ZI) : Instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (Menuju WBK) : Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (Menuju WBBM) : Predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil
melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik dengan telah memenuhi
sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik
yang prima.
KAWASAN : area yang terdiri dari beberapa unit kerja/satuan kerja lintas instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.
TIM PENILAI INTERNAL (TPI) : Tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM;
TIM PENILAI NASIONAL (TPN) : Tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM.
TPN terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Komponen Dalam Penetapan ZI Menuju WBK/WBBM
Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu:
1. Komponen Pengungkit dengan bobot 60%
2. Komponen Hasil dengan bobot 40%
- Birokrasi yang bersih dan Akuntabel (22,50%)
- Pelayanan Publik yang prima (17,50%)