Minggu, 31 Januari 2016

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2015 KKP Kelas III Tembilahan

kespeltbhn-Laporan Akuntabilitas Kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Tembilahan tahun 2015, disusun berdasarkan RPJMN 2015–2019 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 (RPJMN), dan Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2015–2019 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019. Rencana strategis Kementerian Kesehatan berisi upaya-upaya pembangunan bidang kesehatan yang disusun dan dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, target, indikator termasuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaannya. Upaya-upaya tersebut menjadi pedoman sekaligus arah bagi seluruh Unit Utama dilingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan pembangunan kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya dalam bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan merupakan upaya yang menjadi tanggung jawab Ditjen PP dan PL, upaya tersebut telah digariskan dalam Renstra melalui penetapan target indikator yang harus dicapai dalam kurun waktu 5 tahun mendatang (2015-2019). 

Senin, 25 Januari 2016

Rencana Aksi Kegiatan TA. 2015-2019 KKP Kelas III Tembilahan


kespeltbhn - Dalam pencapaian visi pembangunan Nasional 2005-2025 “Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur” Secara garis besar pentahapan pembangunan RPJPN 2005-2025 berdasarkan UU no. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) adalah:
1.      RPJMN I (2005-2009), Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman, damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
2.      RPJMN II (2010-2014), Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan IPTEK, memperkuat daya saing perekonomian.
3.      RPJMN III (2015-2019), Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan IPTEK.
4.      RPJMN IV (2020-2025), Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif.

Dalam Buku II RPJMN tahun 2015-2019, di sampaikan bahwa Kualitas SDM tercermin dari tingkat pendidikan, kesehatan, dan pendapatan penduduk, yang menjadi komponen inti Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Indonesia terus mengalami peningkatan dari 71,8 persen pada tahun 2009 menjadi 73,8 persen pada tahun 2013. IPM tersebut menggambarkan rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas selama 8,14 tahun dan angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas sebesar 94,1 persen. Sementara itu, usia harapan hidup saat lahir mencapai 69,9 tahun dan produk domestik bruto (PDB) per kapita sebesar Rp. 33,3 juta. Persentase penduduk miskin juga menunjukkan penurunan, dari 12,4 persen atau 29,9 juta orang pada tahun 2011 menjadi 11,5 persen atau 28,6 juta orang pada tahun 2013.

Upaya pembangunan kesehatan tahun 2015-2019 diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat  bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Saat ini kita sudah memasuki pada periode Rencana Pembangunan baru  yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  (RPJMN) 2015-2019, merupakan arah kebijakan dan strategi nasional  untuk menyusun rencana strategi suatu Kementerian.

Kementerian Kesehatan RI telah menyusun Renstra Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019 dengan Visi  yaitu  “Masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan“ dengan Misinya : (1) Meningkatkan kemitraan dan pemberdayaan dalam mewujudkan  perilaku sehat dan pembangunan berwawasan kesehatan, (2) Meningkatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif, merata, bermutu, dan berkesinambungan, (3) Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan kualitas sumber daya kesehatan, (4) Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik. Arah kebijakan sasaran, strategi, fokus prioritas serta program-program di lingkungan Kementerian Kesehatan telah ditetapkan. Untuk mewujudkan terlaksananya program-program pembagunan Kesehatan dengan mendorong peran aktif masyarakat untuk kurun waktu 2015-2019, maka dalam pelaksanaanya perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam suatu Rencana Aksi Program (RAP) pada unit organisasi Eselon I dan Rencana Aksi Kegiatan (RAK) pada unit setingkat eselon II / satker sesuai dengan tugas pokok dan fugsinya.bdt


Unduh RAK Tahun Anggaran 2015-2019 KKP Tembilahan disini