Minggu, 31 Januari 2016

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2015 KKP Kelas III Tembilahan

kespeltbhn-Laporan Akuntabilitas Kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Tembilahan tahun 2015, disusun berdasarkan RPJMN 2015–2019 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 (RPJMN), dan Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2015–2019 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019. Rencana strategis Kementerian Kesehatan berisi upaya-upaya pembangunan bidang kesehatan yang disusun dan dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, target, indikator termasuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaannya. Upaya-upaya tersebut menjadi pedoman sekaligus arah bagi seluruh Unit Utama dilingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan pembangunan kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya dalam bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan merupakan upaya yang menjadi tanggung jawab Ditjen PP dan PL, upaya tersebut telah digariskan dalam Renstra melalui penetapan target indikator yang harus dicapai dalam kurun waktu 5 tahun mendatang (2015-2019). 


Untuk dapat mencapai target indikator yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kebijakan Menteri Kesehatan maka disusun Rencana Aksi Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tahun 2015-2019 yang merupakan penjabaran dari Renstra Kemenkes yang akan memberikan pedoman dan arah bagi seluruh pemangku program pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan dari tingkat pusat sampai daerah. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2348/MENKES/PER/2011 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 22 November 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) disebutkan bahwa KKP merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit dan Penyegahan Lingkungan. KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah, kekarantinaan, pelayanan kesehatan terbatas di wilayah kerja pelabuhan dan lintas batas darat,serta pengendalian dampak kesehatan lingkungan. Upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan petugas melalui penyertaan dalam berbagai macam pelatihan teknis, administrasi, prinsip sistem perencanaan yang sesuai, monev secara teratur, koordinasi rutin, jejaring kerja dengan lintas program dan lintas sektor perlu dipertahankan serta selalu mencari alternatif lain yang dapat menunjang upaya tersebut. Kinerja program diukur dengan realisasi keuangan atau anggaran dan output pelaksanaan kegiatan menurut indikator yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Secara umum, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan telah berusaha menyikapi pengelolaan anggaran pada tahun 2015 dengan anggaran semula sebesar Rp 6.340.637.000,- (enam milyar tiga ratus empat puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Kegiatan Kementerian/Lembaga (RKA/KL) dengan nomor SP DIPA-024.05.2.415768/2015 tanggal 14 November 2014, yang kemudian di revisi menjadi sebesar Rp. 5.845.546.000,- (lima milyar delapan ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah), dikarenakan adanya efisiensi anggaran pada belanja Perjalanan Dinas sebesar 25% atau sebanyak Rp. 495.091.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh satu ribu rupiah) dari Pagu Perjadin yang semula sebesar Rp. 1.980.364.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah), menjadi Rp. 1.485.273.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), dengan penyerapan anggaran sebesar Rp 4.968.208.648,- (empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), atau sebesar (84,99 %). Realisasi anggaran per 31 Desember 2015 pada belanja pegawai sebesar Rp. 2.100.821.929-, (dua milyar seratus juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah), atau (86,04%) dari Pagu belanja pegawai sebesar Rp. 2.441.800.000,- (dua milyar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), belanja barang sebesar Rp. 2.383.186.719,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah), atau (81,98%) dari Pagu belanja barang sebesar Rp. 2.906.988.000,- (dua milyar sembilan ratus enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dan belanja modal sebesar Rp 484.200.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) atau (97,47%). 

Kegiatan Program Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, Program Pengendalian Resiko Lingkungan dan KLW dan kegiatan di Wilayah Kerja berjalan cukup baik dan lancar, walaupun masih terdapat kekurangan-kekurangan yang masih harus diperbaiki dan ditingkatkan agar semakin baik dan lebih berkembang dimasa mendatang. Peningkatan kualitas SDM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan berjalan cukup baik, hal ini terlihat dari ikut sertanya pegawai-pegawai dalam pelatihan-pelatihan teknis, terutama yang diadakan oleh unit eselon 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2015 sangat baik yaitu pendapatan Negara dan Hibah Tahun 2015 sebesar Rp. 987.117.171,- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh belas ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) atau 132,42% dari Pagu PNBP sebesar Rp. 745.432.000,- (tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), adapun yang mempengaruhi peningkatan PNBP di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan antara lain : 
1. Peningkatan Vaksinasi Meningitis Jama’ah Umroh. 
2. Peningkatan Penerbitan Dokumen Kesehatan Berupa Buku ICV. 
3. Peningkatan Penerbitan Dokumen Kesehatan Berupa PHC. 

Kendala dan hambatan yang dirasakan dalam pengelolaan PNBP antara lain : 
1. Masih kurangnya sosialisasi terhadap pelaku usaha pelayaran tentang dokumen kesehatan kapal. 
2. Masih kurangnya kesadaran pelaku usaha pelayaran dalam membuat dokumen kesehatan kapal. 
3. Masih kurangnya koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait di daerah pelabuhan, sehingga masih ada kapal yang bisa berangkat tanpa ada dokumen kesehatan. 
4. Kurang tegasnya petugas pada nahkoda dan agen pelayaran dalam melaksanakan tugas yang berhubungan dengan penerbitan dokumen kesehatan. 
Sejauh ini permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan PNBP dapat diatasi dengan cukup baik. Untuk dapat memperbaiki dan meningkatkan capaian kinerja di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IIII Tembilahan pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2016, diharapkan para Pelaksana Program lebih mencurahkan konsentrasinya terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. 

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2015 bisa download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar