Kamis, 03 November 2016

Rencana Kinerja Tahun Anggaran 2016 KKP Kelas III Tembilahan

kespeltbhn - Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta pelaksanaan dari Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dimana setiap kementerian lembaga dan satuan kerja mandiri wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok fungsi serta pengelolaan sumber dayanya dengan menyusun laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) yang dibuat berdasarkan rencana kinerja tahunan yang telah ditetapkan.

Penetapan rencana kinerja tahunan (RKT) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2016 ini bertujuan sebagai pedoman atau dasar dalam mengukur pencapaian kinerja tahunan tahun 2016 yaitu sebagai tolak ukur kinerja untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2016 kepada masyarakat. Kantor Kesehatan  Pelabuhan Kelas III Tembilahan,  merupakan  Unit   Pelaksana  Teknis  dalam  Lingkungan  Kementerian  Kesehatan  Republik Indonesia  yang  berada  dan  bertanggung  Jawab  kepada  Direktorat  Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  (Ditjen P2P). Dalam menetapkan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2016 ini, KKP Kelas III Tembilahan berpedoman kepada Rencana Strategi Kementerian Kesehatan RI 2015-2019, Rencana Aksi Progran Ditjen P2P, Rencana Aksi Kegiatan KKP Kelas III Tembilahan dan pencapaian kinerja tahun 2015, serta Rencana Kinerja dan Anggaran Kementerian Lembaga KKP Kelas III Tembilahan Tahun Anggaran 2016.

Adapun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) KKP Kelas III Tembilahan Tahun 2016 seperti terlihat pada matrik berikut :


Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan Penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam renstra, dan akan dilaksanakan oleh satuan organisasi/kerja melalui berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan RKT dilakukan seiring dengan agenda penyusunan program dan kebijakan anggaran oleh pimpinan satuan organisasi/kerja yang akan dicapai pada tahun berjalan. 

Penyusunan RKT meliputi sasaran strategis, sasaran program, sasaran kegiatan utama, indikator kinerja sasaran/ indikator kinerja utama (IKU) dan target yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan, dengan melakukan penetapan sasaran, penysunan indikator sasaran dan menetapkan target. 

Sasaran yang dimaksud pada rencana kinerja ini adalah sasaran yang dimuat dalam dokumen Renstra, selanjutnya diidentifikasi/dipilih/ditetapkan sasaran mana yang akan diwujudkan pada tahun yang bersangkutan beserta indikator kinerja sasaran dan rencana tingkat capaiannya (targetnya).

Identifikasi Sasaran?
Sasaran pada renstra dapat dilaksanakan seluruhnya pada tahun berjalan, maka sasaran pada renstra dapat dipindahkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT), akan tetapi apabila sasaran dan indikator kinerja sasaran pada renstra tidak dapat dilaksanakan seluruhnya pada tahun berjalan maka dapat dipilih sasaran yang tertulis pada Renstra sesuai skala prioritas.
Indikator Kinerja Sasaran?
Indikator Kinerja Sasaran adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, setiap sasaran dapat memiliki lebih dari satu indikator kinerja sasaran. Indikator Kinerja Sasaran secara langsung atau tidak langsung dapat mengindikasikan sejauh mana keberhasilan pencapaian tujuan. Indikator Kinerja Sasaran harus didasarkan pada dokumen renstra atau penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada masing-masing satuan organisasi/satuan kerja. 

Penyusunan Indikator Kinerja Sasaran :
  1. Keluaran (output) adalah Produk/jasa (fisik atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan;
  2. Hasil (outcome) adalah sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcome merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk/jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Penetapan Target?
Pada masing-masing indikator kinerja sasaran harus diserta dengan rencana tingkat capaian target kinerja masing-masing berupa kualitatif maupun kuantitatif.

Semoga RKT KKP Kelas III Tembilahan Tahun 2016 ini dapat terlaksana dengan baik.bdt