Jumat, 28 Maret 2014

KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA DI PERKANTORAN

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan
kespeltbhn - Gangguan kesehatan bisa menimpa kepada semua pekerja baik yang bekerja di lapangan ataupun di perkantoran. Tak berbeda dengan kondisi di lapangan, maka lokasi kerja di perkantoran juga dapat menimbulkan terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan. Dalam safety talk kali ini akan di bahas tentang persyaratan kesehatan pada  Lokasi kerja di perkantoran berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1405/MENKES/SK/XI/2002.(klik http://hukum.unsrat.ac.id/men/menkes_1405_2002.pdf). Diharapkan dengan lokasi perkantoran yang sesuai dengan persyaratan yang telah ada, maka gangguan kesehatan bagi para pekerja yang setiap hari bekerja di lokasi tersebut bisa dicegah .