Sabtu, 31 Desember 2016

Alokasi dan Realisasi Anggaran TA. 2016 KKP Kelas III Tembilahan



kespeltbhn - Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2348/MENKES/PER/2011 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 22 November 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) disebutkan bahwa KKP merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah, kekarantinaan, pelayanan kesehatan terbatas di wilayah kerja pelabuhan dan lintas batas darat, serta pengendalian dampak kesehatan lingkungan. Upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan petugas melalui penyertaan dalam berbagai macam pelatihan teknis, administrasi, prinsip sistem perencanaan yang sesuai, monev secara teratur, koordinasi rutin, jejaring kerja dengan lintas program dan lintas sektor perlu dipertahankan serta selalu mencari alternatif lain yang dapat menunjang upaya tersebut.

Kinerja program diukur dengan realisasi keuangan atau anggaran dan output pelaksanaan kegiatan menurut indikator yang telah ditetapkan sebelumnya. Secara umum, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan telah berusaha menyikapi pengelolaan anggaran pada tahun 2016 dengan anggaran semula sebesar Rp 10.067.039.000,- (Sepuluh milyar enam puluh tujuh juta tiga puluh sembilan ribu rupiah), sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Kegiatan Kementerian/Lembaga (RKA/KL) dengan nomor SP DIPA-024.05.2.415768/2016 tanggal 07 Desember 2015, yang kemudian di revisi menjadi sebesar Rp 9.268.527.000,- (sembilan milyar dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan revisi ke 2 (dua) dengan metode self blocking sebesar  Rp 2.158.174.000 (dua milyar seratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) atau sebesar (23.28 %) dari total pagu anggaran revisi 1 (pertama).

Realisasi anggaran per 31 Desember 2016 pada belanja pegawai sebesar Rp 2.303.107.132,- (dua milyar tiga ratus tiga juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh dua rupiah), atau (79.09%) dari Pagu belanja pegawai sebesar 2.912.045.000,- (dua milyar sembilan ratus dua belas juta empat puluh lima ribu rupiah), belanja barang sebesar Rp. 2.534.919.125,- (dua milyar lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu seratus dua puluh lima rupiah), atau (58,34%) dari Pagu belanja barang sebesar Rp. 4.345.123.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan belanja modal sebesar Rp 1.958.222.700,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) atau (97,36%) dari pagu belanja modal sebesar Rp 2.011.359.000,- (dua milyar sebelas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Kegiatan Program Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, Program Pengendalian Resiko Lingkungan dan KLW dan kegiatan di Wilayah Kerja berjalan cukup baik dan lancar, walaupun masih terdapat kekurangan-kekurangan yang masih harus diperbaiki  dan ditingkatkan agar semakin baik dan lebih berkembang dimasa mendatang. Peningkatan kualitas SDM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan berjalan cukup baik, hal ini terlihat dari ikut sertanya  pegawai-pegawai dalam pelatihan-pelatihan teknis, terutama yang diadakan oleh unit eselon 1.

Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2016 sangat baik yaitu pendapatan Negara dan Hibah Tahun 2016 sebesar Rp 1.124.265.634,- (satu milyar seratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) atau 143.87 % dari Pagu PNBP sebesar Rp 781.426.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), adapun yang mempengaruhi peningkatan PNBP di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan antara lain :
1.   Peningkatan Vaksinasi Meningitis Jama’ah Umroh.
2.   Peningkatan Penerbitan Dokumen Kesehatan Berupa Buku ICV.
3.   Peningkatan Penerbitan Dokumen Kesehatan Berupa PHC.
4.   Pendapatan dari pemindahtanganan BMN

Kendala dan hambatan yang dirasakan dalam pengelolaan PNBP antara lain :
a)   Masih kurangnya sosialisasi terhadap pelaku usaha pelayaran tentang dokumen kesehatan kapal.
b)   Masih kurangnya kesadaran pelaku usaha pelayaran dalam membuat dokumen kesehatan kapal.
c)   Masih kurangnya koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait di daerah pelabuhan, sehingga masih ada kapal yang bisa berangkat tanpa ada dokumen kesehatan.
d)   Kurang tegasnya petugas pada nahkoda dan agen pelayaran dalam melaksanakan tugas yang berhubungan dengan penerbitan dokumen kesehatan.

Sejauh ini permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan PNBP dapat diatasi dengan cukup baik. Untuk dapat memperbaiki dan meningkatkan capaian kinerja di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IIII Tembilahan pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2017, diharapkan para Pelaksana Program lebih mencurahkan konsentrasinya terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.bdt

Kamis, 03 November 2016

Rencana Kinerja Tahun Anggaran 2016 KKP Kelas III Tembilahan

kespeltbhn - Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta pelaksanaan dari Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dimana setiap kementerian lembaga dan satuan kerja mandiri wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok fungsi serta pengelolaan sumber dayanya dengan menyusun laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) yang dibuat berdasarkan rencana kinerja tahunan yang telah ditetapkan.

Penetapan rencana kinerja tahunan (RKT) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2016 ini bertujuan sebagai pedoman atau dasar dalam mengukur pencapaian kinerja tahunan tahun 2016 yaitu sebagai tolak ukur kinerja untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2016 kepada masyarakat. Kantor Kesehatan  Pelabuhan Kelas III Tembilahan,  merupakan  Unit   Pelaksana  Teknis  dalam  Lingkungan  Kementerian  Kesehatan  Republik Indonesia  yang  berada  dan  bertanggung  Jawab  kepada  Direktorat  Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit  (Ditjen P2P). Dalam menetapkan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2016 ini, KKP Kelas III Tembilahan berpedoman kepada Rencana Strategi Kementerian Kesehatan RI 2015-2019, Rencana Aksi Progran Ditjen P2P, Rencana Aksi Kegiatan KKP Kelas III Tembilahan dan pencapaian kinerja tahun 2015, serta Rencana Kinerja dan Anggaran Kementerian Lembaga KKP Kelas III Tembilahan Tahun Anggaran 2016.

Adapun Rencana Kinerja Tahunan (RKT) KKP Kelas III Tembilahan Tahun 2016 seperti terlihat pada matrik berikut :


Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan Penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam renstra, dan akan dilaksanakan oleh satuan organisasi/kerja melalui berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan RKT dilakukan seiring dengan agenda penyusunan program dan kebijakan anggaran oleh pimpinan satuan organisasi/kerja yang akan dicapai pada tahun berjalan. 

Penyusunan RKT meliputi sasaran strategis, sasaran program, sasaran kegiatan utama, indikator kinerja sasaran/ indikator kinerja utama (IKU) dan target yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan, dengan melakukan penetapan sasaran, penysunan indikator sasaran dan menetapkan target. 

Sasaran yang dimaksud pada rencana kinerja ini adalah sasaran yang dimuat dalam dokumen Renstra, selanjutnya diidentifikasi/dipilih/ditetapkan sasaran mana yang akan diwujudkan pada tahun yang bersangkutan beserta indikator kinerja sasaran dan rencana tingkat capaiannya (targetnya).

Identifikasi Sasaran?
Sasaran pada renstra dapat dilaksanakan seluruhnya pada tahun berjalan, maka sasaran pada renstra dapat dipindahkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT), akan tetapi apabila sasaran dan indikator kinerja sasaran pada renstra tidak dapat dilaksanakan seluruhnya pada tahun berjalan maka dapat dipilih sasaran yang tertulis pada Renstra sesuai skala prioritas.
Indikator Kinerja Sasaran?
Indikator Kinerja Sasaran adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, setiap sasaran dapat memiliki lebih dari satu indikator kinerja sasaran. Indikator Kinerja Sasaran secara langsung atau tidak langsung dapat mengindikasikan sejauh mana keberhasilan pencapaian tujuan. Indikator Kinerja Sasaran harus didasarkan pada dokumen renstra atau penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada masing-masing satuan organisasi/satuan kerja. 

Penyusunan Indikator Kinerja Sasaran :
  1. Keluaran (output) adalah Produk/jasa (fisik atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan;
  2. Hasil (outcome) adalah sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcome merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk/jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Penetapan Target?
Pada masing-masing indikator kinerja sasaran harus diserta dengan rencana tingkat capaian target kinerja masing-masing berupa kualitatif maupun kuantitatif.

Semoga RKT KKP Kelas III Tembilahan Tahun 2016 ini dapat terlaksana dengan baik.bdt