Selasa, 21 Februari 2017

Laporan Keuangan Tahun 2016 KKP Tembilahan

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan,dan PMK Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian / Negara Lembaga. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel.

Senin, 20 Februari 2017

Profil KKP Tembilahan Tahun 2012 - 2016



Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan  sesuai  dengan  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor.2348/MENKES/PER/2011 tanggal 22 November 2011 yang merupakan Perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 14 April 2008, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),  merupakan  Unit   Pelaksana  Teknis  dalam  Lingkungan  Kementerian  Kesehatan  Republik Indonesia  yang  berada  dan  bertanggung  Jawab  kepada  Direktorat  Jenderal Pengendalian  Penyakit  dan Penyehatan  Lingkungan  (Ditjen PP & PL)  dan  dalam  menjalankan   tugas  Kantor  Kesehatan Pelabuhan  Kelas  III Tembilahan  senantiasa  mengacu  kepada  Uraian  Tugas  Pokok  dan  Fungsi  (TUPOKSI)  sebagaimana  yang  telah  ditetapkan.

Rabu, 01 Februari 2017

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah KKP Tembilahan Tahun 2016



Sebagai aturan pelaksanaan dari Ketetapan MPR dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, ditetapkanlah Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. INPRES ini menampung amanat rakyat yang mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara mulai dari Pejabat Eselon III keatas untuk menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja.

Laporan Akuntabilitas Kinerja merupakan bukti tertulis serta wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya yang dimiliki para Penyelenggara Negara kepada seluruh rakyat Indonesia berdasarkan rencana strategis atau rencana kerja unit organisasi.