Adapun Visi KKP Kelas III Tembilahan yaitu :
Definisi operasional :
a. Gigih : Semangat dan tekun dalam bekerja, tidak mudah menyerah dalam menghadapi kendala pekerjaan, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu
b. Empati : Memiliki kepedulian yang tinggi pada lingkungan sekitar, mampu membangun dan menjaga hubungan antar sesama
c. Melayani : Melakukan pekerjaan tanpa beban, memberikan pelayanan dengan tulus (senyum, salam, sapa), mampu menjadi komunikator yang baik
d. Integritas : Bekerja sesuai SOP, menyelesaikan tugas dengan baik, bersifat terbuka menerima dan menghormati pendapat orang lain, jujur dan bertanggungjawab
e. Cemerlang : Mampu bekerja dengan baik dan memiliki kompetensi, memiliki kreativitas dalam bekerja, mampu berinovasi dan berprestasi.
Dalam mendukung visi tersebut KKP Kelas III Tembilahan melaksanakan misi sebagai berikut :a. Penataan SDM sesuai ABK dan kompetensi
b. Pemenuhan Sarana dan Prasarana pendukung kegiatan
c. Pelaksanaan manajemen yang fleksibel mengacu pada tujuan organisasi
d. Peningkatan kualitas pelayanan mengacu tupoksi
e. Pembinaan pegawai secara teratur kontinyu dan berkesinambungan
f. Membangun jejaring kerja dan kemitraan
g. Peningkatan publikasi dari hasil kegiatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan diwilayah kerja pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Dalam melaksanakan tugas Kantor Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
b. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan factor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
c. Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan factor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
d. pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
g. Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
h. Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
i. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
j. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
k. Pelaksanaan urusan administrasi KKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar