Profil

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan mempunyai peran dan berkontribusi dalam tercapainya tujuan strategis Kementerian Kesehatan terutama dalam peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit dan pengelolaan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai mana tertuang dalam tugas Kantor Kesehatan Pelabuhan yaitu melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan diwilayah kerja pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara. Kantor Kesehatan Pelabuhan merupakan unit organisasi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Undang - Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara kelembagaan, eksistensi Kantor Kesehatan Pelabuhan didasarkan atas Permenkes RI Nomor : 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan. 
    Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Adapun Visi KKP Kelas III Tembilahan yaitu : 
    “tangguh dalam cegah tangkal penyakit dan prima dalam pelayanan Dengan Motto KKP Kelas III Tembilahan GEMILANG (gigih, empati, melayani, integritas, cemerlang)

Definisi operasional :

a.   Gigih : Semangat dan tekun dalam bekerja, tidak mudah menyerah dalam menghadapi kendala pekerjaan, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu

b.   Empati : Memiliki kepedulian yang tinggi pada lingkungan sekitar, mampu membangun dan menjaga hubungan antar sesama

c.  Melayani : Melakukan pekerjaan tanpa beban, memberikan pelayanan dengan tulus (senyum, salam, sapa), mampu menjadi komunikator yang baik

d.  Integritas : Bekerja sesuai SOP, menyelesaikan tugas dengan baik, bersifat terbuka menerima dan menghormati pendapat orang lain, jujur dan bertanggungjawab

e.  Cemerlang : Mampu bekerja dengan baik dan memiliki kompetensi, memiliki kreativitas dalam bekerja, mampu berinovasi dan berprestasi.

Dalam mendukung visi tersebut KKP Kelas III Tembilahan melaksanakan misi sebagai berikut :

a.      Penataan SDM sesuai ABK dan kompetensi

b.      Pemenuhan Sarana dan Prasarana pendukung kegiatan

c.      Pelaksanaan manajemen yang fleksibel mengacu pada tujuan organisasi

d.      Peningkatan kualitas pelayanan mengacu tupoksi

e.      Pembinaan pegawai secara teratur kontinyu dan berkesinambungan

f.       Membangun jejaring kerja dan kemitraan 

g.    Peningkatan publikasi dari hasil kegiatan

  Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan diwilayah kerja pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Dalam melaksanakan tugas Kantor Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:

a.    Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;

b.   Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan factor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

c.   Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan factor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

d.   pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko  kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

e.  pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;

f.    pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;

g.    Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;

h.   Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;

i.    Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;

j.  Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan 

k. Pelaksanaan urusan administrasi KKP

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar