Senin, 15 Agustus 2022

RENCANA AKSI KEGIATAN 2022-2024 REVISI

 

Periode tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, sehingga merupakan periode pembangunan jangka menengah yang sangat penting dan strategis. RPJMN 2020-2024 akan memengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, di mana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (Upper-Middle Income Country) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.

Undang undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Strategi (Renstra). Selanjutnya merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK nomor 21 tahun 2020 tentang Rencana Strategik Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 bahwa tingkat Eselon I menjabarkan dalam Rencana Aksi Program (RAP) dan Eselon II atau satuan kerja  menjabarkan Rencana Aksi Kegiatan (RAK).

Dengan terbitnya PMK Rl. No. 13 Tahun 2022 tersebut menjadi dasar terjadinya perubahan/revisi RAK Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas lll Tembilahan, selain itu juga ada beberapa sebab lain yang mendasari perubahan RAK satuan kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan seperti adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Kesehatan (PMK Rl. No. 5 tahun 2022) dan SOTK Kantor Kesehatan Pelabuhan (PMK No. 33 Tahun 2022). Faktor lain yang mempengaruhi perubahan RAK adalah hasil reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKIP) oleh lnspektorat Jenderal dimana indikator kinerja nomor 1 dalam Perjanjian Kinerja (PK) belum memenuhi kriteria SMART utamanya pada huruf S (Spesific), terjadi pengulangan indikator antara no. 1 dan indicator no. 2 dalam PK, masih bersifat proses dan pemahaman/persepsi indikator serta sumber data setiap KKP tidak sama. 

Disamping itu, terjadinya pandemic atau outbreak penyakit Covid 19 yang berlangsung 2 tahun ini di lndonesia khususnya, dan dunia umumnya juga berperan adanya perubahan RAK KKP Kelas lll Tembilahan. Kejadian tersebut memberikan pelajaran berharga bagi Negara lndonesia bahwa Negara harus mempersiapkan segala upaya untuk menghadapai kejadian -kejadian luar biasa yang berpotensi terjadi dewasa ini, mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan tenologi yang maju dengan pesat, termasuk pemanfaatan mikroorganisme sebagai senjata biologis dalam pencapaian tujuan tertentu sehingga meningkatkan atau penguatan surveilans dan sistem ketahanan kesehatan sangat diperlukan dalam upaya deteksi, upaya pencegahan dan tindakan/respon terhadap factor risiko penyakit di Bandara/Pelabuhan/PLBDN.

Rencana Aksi Kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan dapat di unduh disini (download)

Rabu, 10 Agustus 2022

Bimbingan Teknis Pengoperasian Aplikasi SIPETA (Sistem Informasi Penerima Tamu) KKP3 Tembilahan


kespeltbhn
-Rabu, 10 Agustus 2022 dilakukan bimbingan teknis Pengoperasian Aplikasi SIPETA (Sistem Informasi Penerima Tamu) kepada petugas front office KKP Kelas III Tembilahan. Sistem Informasi Penerima Tamu pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan adalah sebuah aplikasi buku tamu berbasis digital untuk membantu bagian front office dalam pencatatan pengunjung/tamu yang datang ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, baik masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan maupun keperluan lainnya, aplikasi ini berbasis web dimana menggunakan database MySQL, untuk dapat mengoperasikan aplikasi ini kita juga harus menyertakan dan mengaktifkan apache pada XAMPP.

Diharapkan dengan adanya aplikasi ini dapat mempercepat pelayanan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan. SOP Penerimaan Tamu dapat dilihat pada link dibawh ini.

SOP Penerima Tamu