Sabtu, 30 November 2013

PENGERTIAN VEKTOR

Vektor Penyakit
 Kespeltbhn - Pengertian vektor adalah organisme yang tidak menyebabkan penyakit tetapi menyebarkannya dengan membawa patogen dari satu inang ke yang lainnya. 

Peraturan Pemerintah No.374 tahun 2010 menyatakan bahwa vektor merupakan arthropoda yang dapat menularkan, memindahkan atau menjadi sumber penularan penyakit pada manusia. Sedangkan menurut Nurmaini (2001), vektor adalah arthropoda yang dapat memindahkan/menularkan suatu infectious agent dari sumber infeksi kepada induk semang yang rentan.

Vektor penyakit merupakan arthropoda yang berperan sebagai penular penyakit sehingga dikenal sebagai arthropod – borne diseases atau sering juga disebut sebagai vector – borne diseases yang merupakan penyakit yang penting dan seringkali bersifat endemis maupun epidemis dan menimbulkan bahaya bagi kesehatan sampai kematian.

Bagi dunia kesehatan masyarakat, binatang yang termasuk kelompok vektor dapat merugikan kehidupan manusia karena disamping mengganggu secara langsung juga sebagai perantara penularan penyakit. Penyakit yang ditularkan melalui vektor masih menjadi penyakit endemis yang dapat menimbulkan wabah atau kejadian luar biasa serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian atas penyebaran vektor tersebut (Menkes, 2010). 

Rabu, 27 November 2013

Program Anti Terorisme Terhadap Senjata Bio-Antraks



kespeltbhn - Salah satu tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah Pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi diwilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara. Oleh sebab itu kita sebagai petugas Kesehatan Pelabuhan harus mengetahui bagaimana cara penanganan ancaman tersebut, seandainya terjadi pada wilayah kerja kita.

Aksi terorisme selain menggunakan bahan peledak konvensional juga dapat menggunakan senjata kimia dan biologi, sebagaimana yang terjadi di Jepang, ketika teroris Jepang dari kelompok Aum Shinrikyo (Supreme Truth) pada saat sibuk yaitu : jam 08.09 dan 08.13 telah menyerang stasiun Kasumigaseki, dimana pada jam tersebut stasiun dan kereta api dalam keadaan penuh/padat. Penyerangan kelompok teroris tersebut menggunakan senjata kimia racun syaraf (Nerve Agent Sarin) jenis sarin, dan telah melukai lebih dari 5.000 orang.

Senin, 18 November 2013

VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMA'AH UMROH

Bakteri Meningitis
kespeltbhn - Vaksinasi  Meningitis adalah kegiatan menginjeksi atau menyuntikkan vaksin untuk para jama'ah yang akan menunaikan Ibadah haji dan umroh, tujuan vaksinasi meningitis ini adalah upaya pencegahan penularan meningitis meningokokus (radang otak) dimana penyebabnya adalah virus atau juga Bakteri Meningitidis Neisseria. Vaksin ini diberikan kepada seseorang yang akan melakukan perjalanan ke sebuah negara yang dinyatakan sebagai daerah endemis meningitis.
Sejak tahun 2002, Kementrian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mewajibkan negara-negara pengirim atau negara asal jamaah haji atau umroh untuk memberikan vaksin meningitis ini dan menjadikannya syarat pokok dalam penerbitan  visa haji atau umroh

Bagi calon jamaah haji, program vaksinasi ini biasanya telah dikoordinir dan dijadwalkan baik di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) maupun di Kantor Dinas Kesehatan setempat. Sementara penyuntikan vaksinasi meningitis  bagi calon jamaah umroh, dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di wilayah masing-masing, untuk di kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir maupun Kabupaten Indragiri Hulu Jama'ah yang memerlukan pelayanan vaksin dapat mendatangi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan di Jl. Jenderal Sudirman No. 69 Tembilahan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan
Beberapa Informasi Penting untuk Calon Jama'ah Umroh :
  1. Setiap calon jama'ah umroh wajib di vaksinasi Meningitis Meningokokus halal, selambatnya 1 (satu) bulan sebelum jadwal keberangkatan dan berlaku selama 2 (dua) tahun. Namun apabila jama'ah yang sudah pernah melaksanakan haji atau umroh dan atau sudah pernah disuntik vaksin ini dalam kurun waktu 2 (tahun) maka tidak perlu dilakukan penyuntikan kembali. 
  2. Setiap calon jama'ah umroh wajib memiliki buku kuning ICV (International Certificate of Vaccination) dan berlaku sampai halaman buku habis. 
  3. Vaksin Meningitis Meningokokus dan buku kuning ICV asli hanya bisa diperoleh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terdekat dan RSU yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.
Berkas/Dokumen yang harus dilengkapi oleh para Jama'ah pemohon vaksinasi beserta buku ICV tersebut adalah :
  • Fotocopy paspor sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto  4×6 (sesuai paspor, proporsi muka 80%)  sebanyak 2 (dua) lembar.
Proses yang dilakukan untuk mendapatkan vaksinasi meningitis dan buku ICV ini sendiri sangatlah mudah, tidak berbelit – belit serta transparan, adapun alur yang ditetapkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan adalah Sebagai berikut :

  • Jamaah datang dan mengisi formulir yang telah disediakan;
  • Melengkapi  daftar isian formulir dengan dilampirkan foto copy paspor dan KTP masing masing 1 (satu) lembar, selanjutnya foto  ditempelkan di formulir;
  • Selanjutnya formulir yang telah diisi dan dilengkapi diserahkan kepada petugas pendaftaran untuk mendapat nomor antrian;
  • Menunggu panggilan untuk anamnesis guna mengetahui data kesehatan calon jama'ah  dan vaksinasi. Untuk jamaah wanita pada tahap ini akan dilakukan tes kehamilan;
  • Setelah vaksinasi, jamah kembali menunggu panggilan untuk pengambilan foto barcode ICV;
  • Setelah  pengambilan  foto barcode, jama'ah langsung diminta ke kasir untuk melakukan pembayaran dan pengambilan buku kuning ICV.
Petugas Kesehatan KKP Kelas III Tembilahan melakukan vaksinasi kepada calon jama'ah umroh
Biaya vaksinasi dan penerbitan Buku Kuning ICV berdasarkan PP NO. 21 Tahun 2013, Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkes RI adalah sebagai berikut

  1. Vaksinasi Meningitis Meningokokus                      : Rp. 260.000,-
  2. Penerbitan Kartu ICV (Buku  Kuning)                    : Rp.   25.000,-
  3. Pendaftaran Pasien                                             : Rp.     5.000,-
  4. Pemeriksaan dan Pengobatan (anamnesis)           : Rp.   15.000,-

        Total biaya                                                            Rp. 305.000,-       

    5. Pemeriksaan Kehamilan                                        : Rp.   25.000,-

 
Petugas KKP Kelas III Tembilahan melegalisasi Buku ICV
Demikian informasi ini kami berikan semoga bermanfaat bagi kita bersama, Terima kasih atas kunjungannya jangan lupa berkunjung kembali.bdt

Jumat, 08 November 2013

SEJARAH KARANTINA KESEHATAN

 
Logo Kantor Kesehatan Pelabuhan Indonesia

(kespeltbhn) - "Tak Kenal Maka Tak Sayang, Tak Sayang Maka Tak Cinta", masih ingat dengan pribahasa tersebut. Maka pada postingan kali ini, saya mencoba untuk mengenalkan kembali tentang sejarah perkembangan Karantina Kesehatan di Indonesia, agar kita sebagai petugas Karantina Kesehatan bisa menghargai dan mencintai KORPS kesatuan kita ini, disamping menambah wawasan ilmu pengetahuan kita.


I. Sejarah Perkembangan Karantina
Karantina berasal dari kata ‘QUADRAGINTA (latin)” yang artinya : 40, Dulu semua penderita diisolasi selama 40 hari.
Pada tahun 1348 lebih dari 60 juta orang penduduk dunia meninggal karena penyakit “Pes” (Black Death). Pada tahun 1348 Pelabuhan Venesia sebagai salah satu pelabuhan yang terbesar di Eropa melakukan upaya KARANTINA dengan cara menolak masuknya kapal yang datang dan daerah terjangkit Pes serta terhadap kapal yang dicurigai terjangkit penyakit PES (PLAGUE).
Pada tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang dari daeah terjangkit penyakit pes harus tinggal di suatu tempat diluar pelabuhan dan tinggal di sana selama 2 bulan supaya bebas dari penyakit. Itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi pertama kali dilakukan. terhadap manusia.
Pada tahun 1383 di Marseille, Perancis, ditetapkan UU Karantina yang pertama dan didirikan Station Karantina yang pertama. Akan tetapi, peran dari tikus dan pinjal belum diketahui dalam penularan penyakit Pes pada waktu itu.
Pada Kurun waktu 1830 – 1847, WABAH KOLERA melanda EROPA. Atas Inisiatif Ahli Kesehatan telah terlaksana DIPLOMASI PENYAKIT INFEKSI SECARA INTENSIF DAN KERJASAMA MULTILATERAL KESEHATAN MASYARAKAT MENGHASILKAN : INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE, PARIS 1851 dikenal sebagai ISR 1851.

1951 World Health Organization MENGADOPSI REGULASI YANG DIHASILKAN OLEH INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE.

PADA TH 1969 WHO MENGUBAH INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS (ISR) YANG DIHASILKAN OLEH INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE MENJADI : INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) dan dikenal sebagai IHR 1969

TUJUAN IHR ADALAH UNTUK MENJAMIN KEAMANAN MAKSIMUM TERHADAP PENYEBARAN PENYAKIT INFEKSI DENGAN MELAKUKAN TINDAKAN YANG SEKECIL MUNGKIN MEMPENGARUHI LALU LINTAS DUNIA
Sehubungan perkembangan Situasi dan Kondisi serta adanya Revisi INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS (ISR) antara lain Third Annotated edition (1966) of the INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS 1951, WHO juga melakukan revisi seperlunya terhadap IHR 1969 antara lain :
1. Pada tahun 1973 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai Additional Regulation 1973
2. Pada tahun 1981 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai Additional Regulation 1981
3. Pada tahun 1983 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai IHR 1969 third annotated edition 1983 (sejak saat ini Penyakit Karantina yang dulunya 6 (enam) Penyakit berobah menjadi 3 (tiga) Penyakit yaitu : Pes (Plague), Demam Kuning (Yellow Fever) serta Kolera. Undang-Undang Karantina Udara dan Undang-Undang Karantina Laut hingga saat ini tetap memberlakukan 6 (enam) Penyakit yaitu :
a) PES (PLAGUE) (ICD-9: 020,ICD-10:A 20)
b) KOLERA (ICD - 9 : 001,ICD - 10:A 00)
c) DEMAM KUNING (YELLOW FEVER) (ICD-9:O6O,ICD-10:A 95)
d) CACAR (SMALLPOX) (ICD-9:050,ICD-10:B03)
e) TYPHUS BERCAK WABAHI - THYPHUS EXANTHEMATICUS INFECTIOSA (LOUSE BORNE TYPHUS)
f) DEMAM BOLAK-BALIK (LOUSE BORNE RELAPSING FEVER)

4. Pada tahun 2005 dilakukan Revisi terhadap IHR 1969 melalui sidang WHA dan dihasilkan dokumen yg saat ini dikenal sebagai IHR 2005.
Revisi yang keempat ini diilhami oleh kejadian PANDEMI SARS & BIOTERRORISM pada tahun 2003.

1 – 12 NOVEMBER 2004 : INTERGOVERNMENTAL WORKING GROUP-1 : KERTAS KERJA PROPOSAL, World Health Organization merevisi International Health Regulation (IHR) 1969
24 JANUARI 2005 : INTERGOVERMENTAL WORKING GROUP - 2 ON THE REVISION OF IHR:

a) Menghasilkan IHR 2005 DENGAN MENGUSUNG ISSUE : PUBLIC HEALTH EMERGENCY OF INTERNATIONAL CONCERN (PHEIC) (Public Health Emergency of International Concern/ Kedaruratan Kesehatan yg Meresahkan Dunia)
PHEIC adalah KLB yang :

- dapat merupakan ancaman kesehatan bagi negara lain
- kemungkinan membutuhkan koordinasi internasional dalam penanggulangannya

b) Terhitung mulai 15 Juni 2007 bagi semua negara anggota WHO, harus sudah menerapkan IHR 2005 kecuali mereka yang menolak atau mengajukan keberatan.
c) Penolakan atau keberatan harus diajukan selambat-lambatnya 18 bulan dari saat diterima oleh WHA ke 58 (Mei 2005)
TUJUAN IHR 2005 
- IHR 2005 : mencegah, melindungi terhadap dan menanggulangi penyebaran penyakit antar negara tanpa pembatasan perjalanan dan perdagangan yang tidak perlu,
- Penyakit : yang sudah ada, baru dan yang muncul kembali serta penyakit tidak menular (contoh: bahan radio-nuklear dan bahan kimia) dalam terminology lain disebut NUBIKA (Nuklir, Biologi dan Kimia)

Catatan:
Semenjak WHO mengadopsi INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS 1951 menjadi INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) 1969 dan melakukan perobahan (revisi) sebanyak 5 (Lima) kali, undang-undang Nomor 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut serta undang-undang nomor 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara yang berlaku di Indonesia belum pernah disesuaikan dengan perobahan-perohan tersebut walupun Indonesia adalah negara yang menerima sepenuhnya regulasi tentang INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR).


II. Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai Port Health Authority di Pelabuhan/ bandara di Indonesia

Periode HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan)
Pada tahun 1911 DI INDONESIA, Pes masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian 1916 Pes masuk melalui Pelabuhan Semarang dan selanjutnya tahun 1923 Pes masuk melalui Pelabuhan Cirebon. Pada saat itu Indonesia masih hidup dalam zaman kolonial Belanda. Regulasi yang diberlakukan adalah Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911). Dalam perjalanan sejarahnya Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911) telah berulang kali dirubah. Penanganan kesehatan di pelabuhan di laksanakan oleh HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) dibawah HAVEN MASTER (Syahbandar). Saat itu di Indonesia hanya ada 2 Haven Arts yaitu di Pulau Rubiah di Sabang & Pulau Onrust di Teluk Jakarta

Periode Pelabuhan Karantina.
Pada masa Kemerdekaan, sekitar tahun 1949/1950 Pemerintah RI membentuk 5 Pelabuhan Karantina, yaitu : Pelabuhan Karantina Klas I : Tg. Priok dan Sabang, Pelabuhan Karantina Klas II : Surabaya dan Semarang serta Pelabuhan Karantina Klas III : Cilacap. Inilah periode PERAN RESMI PEMERINTAH RI DALAM KESEHATAN PELABUHAN DIMULAI.
Pada tahun 1959, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1959 tentang Penyakit Karantina.
Perkembangan Selanjutnya, untuk memenuhi amanat Pasal 4 dan 6 sub 3 undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (UU nomor 9 tahun 1960, Lembaran Negara tahun 1960 nomor 131), TERLAHIRLAH UNDANG-UNDANG NOMOR 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU nomor 2 TAHUN 1962 tentang Karantina Udara.

Periode DKPL (Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut) dan DKPU (Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara) 

Pada 1970, terbit SK Menkes No.1025/DD /Menkes, tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) sebanyak 60 DKPL & Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) sebanyak 12 DKPU. Baik DKPL maupun DKPU non eselon.
Kegiatan DKPL dan DKPU baik teknis maupun administratif meski satu kota, terpisah.

Periode KANTOR KESEHATAN PELABUHAN 

SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78, DKPL dan DKPU dilebur menjadi KANTOR KESEHATAN PELABUHAN dan pembinaan teknisnya berada dibawah Bidang Desenban Kantor Wilayah Depkes dimana pimpinan KKP adalah eselon III B. Berdasarkan SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78KKP terdiri atas :
a) 10 KKP Kelas A
b) 34 KKP Kelas B

SK Menkes 630/Menkes/SK/XII/85, menggantikan SK Menkes No.147 (Eselon KKP sama III B), jumlah KKP berubah menjadi 46 yang terdiri atas :
a) 10 KKP Kelas A
b) 36 KKP Kelas B (ditambah Dili dan Bengkulu)

Periode KKP sebagai UPT Dirjen PP & PL Depkes RI.
Sejak penerapan Undang-undang Otonomi Daerah, otoritas kesehatan ditingkat provinsi yang bernama Kanwil Depkes harus dilebur kedalam struktur Dinas Kesehatan Provinsi. Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Kewenangan mengamanatkan bahwa Kekarantinaan sebagai wewenang pemerintah pusat.
Tahun 2004 terbit SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP yang baru. KKP digolongkan menjadi :

a) KKP Kelas I (eselon II B) : 2 KKP
b) KKP Kelas II (eselon III A) : 14 KKP
c) KKP Kelas III (eselon III B) : 29 KKP

Pada tahun 2007 dilakukan revisi terhadap SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 167/MENKES/PER/II/2007. Dengan terbitnya Permenkes ini, maka bertambahlah 3 (tiga) KKP baru Yaitu : KKP Kelas III Gorontalo, KKP Kelas III Ternate dan KKP Kelas III Sabang.

Pada tahun 2008 dilakukan lagi revisi sekaligus mencabut permenkes 265 tahun 2004 dengan Permenkes 356/MENKES/PER/IV/2008. Sejak berlakunya Peraturan ini, maka di lingkungan Departemen Kesehatan terdapat 7 (tujuh) KKP Kelas I, 21 (dua puluh satu) KKP Kelas II, dan 20 (dua puluh) KKP Kelas III.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 juga telah mengalami perobahan sebagian isinya melalui Permenkes nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011.
Dengan Perobahan terakhir ini, jumlah KKP menjadi 49 dengan Rincian : terdapat 7 (tujuh) KKP Kelas I, 21 (dua puluh satu) KKP Kelas II, dan 20 (dua puluh) KKP Kelas III serta 1 (satu) KKP Kelas IV.

III. PENYAKIT KARANTINA DAN PENYAKIT MENULAR POTENSIAL WABAH

PENYAKIT INFEKSI YANG ANGKA KEJADIANNYA MENINGKAT SECARA BERMAKNA DALAM 20 TAHUN TERAKHIR DAN ATAU MENGANCAM KESEHATAN MASYARAKAT DI MASA DEPAN DIKENAL DENGAN ISTILAH EMERGING INFECTIOUS DISEASE / EID.

EID dibedakan antara reemerging diseases dan new emerging diseases.

Adanya Polio di Sukabumi pada pertengahan tahun 2005 menandai munculnya kembali
penyakit-penyakit (reemerging diseases) yang sudah hilang dari bumi Indonesia. perkembangan berbagai penyakit reemerging diseases dan new emerging diseases KEMBALI mergancam derajat kesehatan masyarakat
Penyakit menular tergolong reemerging diseases yang menjadi perhatian saat ini :

Poliomyelitis, Tuberkulosis, Dengue Demam Berdarah, HIV-AIDS, Demam Typhoid & Salmonellosis, Leptospirosis, Anthrax, Rabies, Pes, Filariasis, Kolera & penyakit diare lainnya, Pneumococcal pneumonia & penyakit ISPA lainnya, Diptheria, Lepra, Infeksi Helicobacter, Ricketsiosis, Pertussis, Gonorrhea & penyakit infeksi menular seksual lainnya, Viral hepatitis, Campak, Varicella/Cacar Air, Chikungunya, Herpes, Japanese encephalitis, Infectious Mononucleosis, infeksi HPV, Influenza, Malaria dll.
Sedangkan kemunculan penyakit new emerging disease diantaranya ditandai dengan merebaknya Avian flu mulai bulan Juni 2005 yang lalu, hingga tanggal 18 Maret 2007 telah mendekati ribuan Kasus dan sebanyak 86 orang diantaranya Positif Avian flu serta meninggal 65 orang. Case Fatality Rate (CFR) atau angka kematian kasus Avian flu pada manusia di Indonesia kini adalah 75,6 persen.
Penyakit infeksi yang baru muncul (New Emerging Diseases) dan mengancam saat ini sebagian besar adalah penyakit bersumber binatang. Misalnya : SARS, Avian flu, Hanta-virus Pulmonary Syndrome, Hanta-virus infection with renal involvement, Japanese Encephalitis, Nipah diseases, West Nile Fever, E. coli O157:H7, BSE/vCJD dll

KARANTINA ADALAH PEMBATASAN AKTIVITAS ORANG SEHAT ATAU BINATANG YANG TELAH TERPAJAN (EXPOSED) KASUS PENYAKIT MENULAR SELAMA MASA MENULARNYA. (MISALNYA MELALUI KONTAK) UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN PENYAKIT SELAMA MASA INKUBASI.

Dibedakan atas ABSOLUTE/COMPLETE QUARANTINE dan MODIFIED QUARANTINE

ABSOLUTE/COMPLETE QUARANTINE


PEMBATASAN KEBEBASAN BERGERAK BAGI MEREKA YANG TERPAJAN TERHADAP PENYAKIT MENULAR SELAMA PERIODE YANG BERLANGSUNG TIDAK LEBIH LAMA DARI MASA INKUBASI TERLAMA DENGAN SUATU CARA TERTENTU DENGAN TUJUAN MENCEGAH AGAR TIDAK TERJADI KONTAK YANG MUNGKIN MENIMBULKAN PENULARAN KEPADA MEREKA YANG TIDAK TERPAJAN.

MODIFIED QUARANTINE

 
PEMBATASAN GERAK PARSIAL / SEBAGIAN DAN SELEKTIF BAGI MEREKA YANG TERPAJAN YANG PADA UMUMNYA, DILAKUKAN BERDASARKAN CARA PENULARAN YANG TELAH DIKETAHUI DAN DIPERKIRAKAN TERKAIT DENGAN BAHAYA PENULARAN. MISALNYA MELARANG ANAK TERKENA CAMPAK UNTUK MASUK SEKOLAH. TERMASUK DIDALAMNYA : PERSONAL SURVEILLANCE DAN SEGREGATION

CARA PENULARAN INFEKSI


CONTACT TRANSMISSION / MAN-TO-MAN TRANSMISSION

DROPLET TRANSMISSION : Percikan mengandung mikroorganisma disebarkan dalam jarak dekat (1 –2 mtr) melalui udara
AIRBORNE TRANSMISSION: menyebar melalui residual particle   

Itulah sekilas tentang sejarah Karantina Kesehatan, semoga bermanfaat bagi kita bersama.bdt