Senin, 01 Agustus 2022

AREA PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA

1.      Keterlibatan Pimpinan

a.      Melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Anggaran yang dipimpin oleh Kepala Kantor.

Kegiatan ini telah dilengkapi dengan data dukung:

1)      undangan, notulen rapat, daftar hadir, foto rapat 

2)      dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran

b.      Melaksanakan Rapat Penyusunan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja), Rapat penetapan IKU yang berorentasi hasil kepada masyarakat yang dipimpin oleh kepala Kantor. Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung:

1)     undangan, notulen rapat, daftar hadir, foto rapat

2)     dokumen Perjanjian Kinerja

c.      Melaksanakan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan oleh kepala kantor Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung:

1)     undangan, notulen rapat, daftar hadir, foto rapat

2)     dokumen pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan dipimpin oleh kepala satuan kerja.

Dalam pemantauan capaian kinerja telah dibuat surat permintaan pengumpulan data capaian kinerja berdasarkan Nota Dinas Nomor PR.05.02/1/329/2022 perihal Pengumpulan Data Monev Capaian Kinerja  tahun 2022,  dimana setiap penaggungjawab kegiatan mengirimkan data capaian kinerja kepada kepala kantor sebelum tanggal 5 setiap bulannya untuk dilakukan monitoring, dan untuk rapat monitoringnya dilakukan per triwulan pada saat rapat evaluasi berkala IKK.

 

2.      Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

a.     Telah dibuat dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) serta Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

1)     dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan

2)     Rencana Strategis (Renstra)

3)     Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja)

b.    Dokumen perencanaan telah berorientasi kepada hasil

1)     membuat turunan Renja yang mendukung peningkatan pelayanan publik

2)     membuat turunan Renja

c.     Sudah ada Indikator Kinerja Utama (IKU) pada satuan kerja

1)     Memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan organisasi

2)     Membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja yang mendukung peningkatan pelayanan publik

d.   indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity).

Memiliki IKU yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen IKU yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)

e.    laporan kinerja telah disusun tepat waktu, yaitu menyusun LAKIP secara tepat waktu (bulan januari pada tahun berikutnya) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:  Dokumen LAKIP dan bukti pengiriman LAKIP

f.     Pelaporan kinerja yang dibuat memberikan informasi tentang kinerja.

Laporan kinerja (LAKIP) telah memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: Dokumen LAKIP.

g.    Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.

Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan melakukan/mengikutsertakan dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LAKIP; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Dokumen laporan bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LAKIP.

h.     Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten 

       menempatkan anggota yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas dan telah memiliki SDM yang bersertifikat sebanyak 3 orang

 

 

 

 

REFORM

 

  1. Persentase Sasaran untuk setiap indikator kinerja dengan capaian 100% atau lebih
  2. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi  
  3. Kerangka logis kinerja dimana PK Kepala Kantor sudah menjadi dasar breackdown PK dan SKP pejabat dibawahnya dan seluruh pegawai

 

AREA PERUBAHAN DI POKJA 4

 

  1. Sebelum adanya Penerapan WBK, pemantauan kinerja hanya di bagian Tata Usaha. Namun setelah adanya penerapan WBK, seluruh pimpinan terlibat dalam monitoring capaian kinerja. (Seluruh pimpinan disini bukan hanya kepala kantor tetapi juga Kasubag adum dan juga Subkoordinator PRL dan PKSE)
  2. Sebelum adanya penerapan WBK, Subbag Adum belum memperhatikan SDM dalam menangani akuntabilitas kinerja, namun saat ini sudah melakukan upaya peningkatan SDM yang menangani Akuntabilitas Kinerja hal ini dibuktikan dengan sudah terdapat 3 orang pegawai yang memiliki sertifikat pelatihan SAKIP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar