Rabu, 14 September 2022

KKP Kelas III Tembilahan Mengikuti Desk Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tingkat Nasional


kespeltbhn-Senin, 12 September 2022 KEMENPAN-RB melaksanakan Desk Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tingkat Nasional pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan. Pelaksanaan desk evaluasi ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting.

Kepala kantor beserta seluruh jajaran dan koordinator 6 area pembangunan zona integritas, serta seluruh agent of change (AOC) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan mengikuti penilaian tersebut.

Desk evaluasi yang dilakukan diruang rapat KKP Kelas III Tembilahan tersebut meliputi pemaparan Kepala Kantor terkait Perubahan yang terjadi setelah adanya penerapan WBK serta penyampaian inovasi-inovasi yang telah dibuat/digagas oleh agent of change, serta diskusi (tanya jawab).

Semoga Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan dapat mencapai WBK Tingkat Nasional guna meningkatkan kualitas pemangku kepentingan, sehingga terwujud pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat/pengguna jasa.timppid





Sabtu, 10 September 2022

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di Indonesia. Ada lima strategi yang merupakan kunci untuk menyukseskan pembangunan zona integritas, yaitu:
  1. Komitmen. Pimpinan dan karyawan harus terlibat dalam melaksanakan RB dan menularkan semangat dan visi yang sama. 
  2. Kemudahan pelayanan. Semua pihak harus bersemangat dalam memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan hospitality dalam memberikan kepuasan publik.
  3. Ciptakan program yang menyentuh masyarakat. Program-program yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga sehingga masyarakat bisa merasakan lembaga tersebut benar-benar hadir. 
  4. Monitoring dan evaluasi.
  5. Manajemen media.
Pembangunan zona integritas sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
 
Dasar Hukum
  1. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi;
  4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem Pengendalian Internal Pemerintah
  6. Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  7. Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
  8. Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan ZI  menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
  10. Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah 
  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
  12. Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Pengertian

ZONA INTEGRITAS (ZI) : Instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (Menuju WBK) : Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (Menuju WBBM) Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

KAWASAN : area yang terdiri dari beberapa unit kerja/satuan kerja lintas instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.

TIM PENILAI INTERNAL (TPI) : Tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM;
 
TIM PENILAI NASIONAL (TPN) : Tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM.
TPN terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Unsur Kegiatan

Komponen Dalam Penetapan ZI Menuju WBK/WBBM
Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu:

1. Komponen Pengungkit dengan bobot 60% 

2. Komponen Hasil dengan bobot 40%

  • Birokrasi yang bersih dan Akuntabel (22,50%)
  • Pelayanan Publik yang prima (17,50%)


Senin, 15 Agustus 2022

RENCANA AKSI KEGIATAN 2022-2024 REVISI

 

Periode tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, sehingga merupakan periode pembangunan jangka menengah yang sangat penting dan strategis. RPJMN 2020-2024 akan memengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, di mana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (Upper-Middle Income Country) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.

Undang undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Strategi (Renstra). Selanjutnya merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK nomor 21 tahun 2020 tentang Rencana Strategik Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 bahwa tingkat Eselon I menjabarkan dalam Rencana Aksi Program (RAP) dan Eselon II atau satuan kerja  menjabarkan Rencana Aksi Kegiatan (RAK).

Dengan terbitnya PMK Rl. No. 13 Tahun 2022 tersebut menjadi dasar terjadinya perubahan/revisi RAK Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas lll Tembilahan, selain itu juga ada beberapa sebab lain yang mendasari perubahan RAK satuan kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan seperti adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Kesehatan (PMK Rl. No. 5 tahun 2022) dan SOTK Kantor Kesehatan Pelabuhan (PMK No. 33 Tahun 2022). Faktor lain yang mempengaruhi perubahan RAK adalah hasil reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKIP) oleh lnspektorat Jenderal dimana indikator kinerja nomor 1 dalam Perjanjian Kinerja (PK) belum memenuhi kriteria SMART utamanya pada huruf S (Spesific), terjadi pengulangan indikator antara no. 1 dan indicator no. 2 dalam PK, masih bersifat proses dan pemahaman/persepsi indikator serta sumber data setiap KKP tidak sama. 

Disamping itu, terjadinya pandemic atau outbreak penyakit Covid 19 yang berlangsung 2 tahun ini di lndonesia khususnya, dan dunia umumnya juga berperan adanya perubahan RAK KKP Kelas lll Tembilahan. Kejadian tersebut memberikan pelajaran berharga bagi Negara lndonesia bahwa Negara harus mempersiapkan segala upaya untuk menghadapai kejadian -kejadian luar biasa yang berpotensi terjadi dewasa ini, mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan tenologi yang maju dengan pesat, termasuk pemanfaatan mikroorganisme sebagai senjata biologis dalam pencapaian tujuan tertentu sehingga meningkatkan atau penguatan surveilans dan sistem ketahanan kesehatan sangat diperlukan dalam upaya deteksi, upaya pencegahan dan tindakan/respon terhadap factor risiko penyakit di Bandara/Pelabuhan/PLBDN.

Rencana Aksi Kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan dapat di unduh disini (download)

Rabu, 10 Agustus 2022

Bimbingan Teknis Pengoperasian Aplikasi SIPETA (Sistem Informasi Penerima Tamu) KKP3 Tembilahan


kespeltbhn
-Rabu, 10 Agustus 2022 dilakukan bimbingan teknis Pengoperasian Aplikasi SIPETA (Sistem Informasi Penerima Tamu) kepada petugas front office KKP Kelas III Tembilahan. Sistem Informasi Penerima Tamu pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan adalah sebuah aplikasi buku tamu berbasis digital untuk membantu bagian front office dalam pencatatan pengunjung/tamu yang datang ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, baik masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan maupun keperluan lainnya, aplikasi ini berbasis web dimana menggunakan database MySQL, untuk dapat mengoperasikan aplikasi ini kita juga harus menyertakan dan mengaktifkan apache pada XAMPP.

Diharapkan dengan adanya aplikasi ini dapat mempercepat pelayanan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan. SOP Penerimaan Tamu dapat dilihat pada link dibawh ini.

SOP Penerima Tamu