Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotongroyong merupakan Visi dari
Presiden Republik Indonesia untuk periode 2015-2019. Untuk mewujudkan visi
tersebut, dirumuskan 7 (tujuh) misi pembangunan, yang menjadi arah dan landasan pembangunan
kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pasal 28 huruf H ayat 1 mengamanatkan “bahwa
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan’’. Pembangunan bidang kesehatan diarahkan agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai prasyarat agar
mereka dapat hidup lebih produktif dalam kehidupan dan penghidupannya. Dengan
demikian masyarakat akan memperoleh keadilan dan kemandirian guna mewujudkan
hidup sehat, mandiri dan berkeadilan.