Minggu, 13 Desember 2015

33 Pegawai KKP Kelas III Tembilahan Angkat Sumpah/Janji PNS


kespeltbhn - Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 Ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1975 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/275/2015 bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa dihadapan atasan pejabat yang berwenang.

Sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan mengangkat sumpah/janji PNS, Jum’at (11/12).

Bertempat di Ruang Rapat KKP Kelas III Tembilahan, acara pengambilan sumpah ini disaksikan oleh dr. Saut Pakpahan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir dan H. Ridwan, S.Sos, M.Kes, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir serta didampingi rohaniwan dari Kantor Kementerian Agama Indragiri Hilir.

Rosyid Ridlo Prayogo, SE, MKM, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan bertindak sebagai pejabat yang mengambil sumpah dalam arahannya menyampaikan selamat kepada pegawai yang sudah diambil sumpah/janji PNS.

selamat   pada   saudara – saudara  yang  baru  saja  diambil sumpah sebagai pegawai negeri  sipil.  semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat, lindungan dan ridhonya kepada kita semua”, ucap Rosyid.

Ditambahkan Rosyid, bahwa sumpah/janji yang di ikrarkan merupakan bukti kesanggupan PNS KKP Tembilahan untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

“sumpah yang baru saja saudara ikrarkan pada hakekatnya merupakan suatu bukti kesanggupan saudara untuk mentaati aturan yang berlaku, yang tidak hanya disaksikan oleh kita semua yang hadir disini tetapi juga disaksikan oleh tuhan yang maha esa”, tambah Rosyid.

Rosyid berpesan kepada seluruh PNS di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, baik itu PNS yang baru maupun PNS yang lama untuk tetap menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil. 

Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji PNS KKP Kelas III Tembilahan secara simbolis
Pengambilan sumpah / janji  PNS merupakan hal penting dan harus dilksanakan karena  merupakan suatu ikrar dalam melaksanakan tugas, sebagai bagian dari  upaya untuk membina setiap Pegawai Negeri Sipil agar bersikap dan bertindak  bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur sipil negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. (Va)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar