Kamis, 31 Desember 2015

RAK 2015 - 2019 KKP Kelas III Tembilahan


Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong­royong merupakan Visi dari Presiden Republik Indonesia untuk periode 2015-2019. Untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan 7 (tujuh) misi pembangunan, yang menjadi arah dan landasan pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 huruf H ayat 1 mengamanatkan “bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’’. Pembangunan bidang kesehatan diarahkan agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai prasyarat agar mereka dapat hidup lebih produktif dalam kehidupan dan penghidupannya. Dengan demikian masyarakat akan memperoleh keadilan dan kemandirian guna mewujudkan hidup sehat, mandiri dan berkeadilan.


Pembangunan kesehatan diwujudkan dalam program-program yang merupakan prioritas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan dengan mempertimbangkan komitmen internasional, regional dan kebijakan lokal.

Dalam Rencana Pembangunan Kesehatan Jangka Menengah  pada periode 2015-2019, dititik beratkan pada upaya mewujudkan Nusantara Sehat dengan meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat secara terintegrasi dengan mengutamakan kemampuan sumber daya sendiri berbasis budaya bangsa. Program-program yang akan dilaksanakan difokuskan  guna mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat seperti gizi masyarakat, penyakit menular, penyakit tidak menular serta pengendalian faktor risikonya.

Salah satu program utama adalah Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dengan tujuan meningkatkan kemampuan masyarakat agar terlindungi dari penyakit menular, penyakit tidak menular dan faktor risikonya melalui perbaikan kualitas media lingkungan dan pembudayaan hidup bersih dan sehat.
Pengendalian penyakit menular diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan terhadap penyakit menular langsung, penyakit bersumber binatang, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, dan melakukan upaya penanggulangan terhadap penyakit menular potensial wabah, upaya kekarantinaan kesehatan serta melakukan upaya penanggulangan penyakit menular dalam kondisi matra.

Pengendalian penyakit tidak menular diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pencegahan, pengendalian, dan penanganan faktor risiko terutama berkenaan dengan gaya hidup seperti pola makan, aktivitas fisik, kebiasaan merokok serta kebiasaan berolah raga.

Penyehatan lingkungan merupakan upaya pengendalian faktor risiko penyakit baik menular maupun tidak menular melalui peningkatan kemampuan penyehatan, pengendalian dan pengamanan terhadap media lingkungan baik secara fisik, biologi, kimia maupun sosial.

Sasaran fungsional Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan diarahkan untuk menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat penyakit dengan strategi reduksi - eliminasi – eradikasi. Sedangkan sasaran operasional dilaksanakan pada wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan pintu masuk negara baik melalui pelabuhan, bandar udara serta lintas batas darat negara.

Pokok-pokok kegiatan dalam Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) meliputi Peningkatan kinerja surveilans kesehatan, pencegahan penyebaran penyakit, pemberantasan, pengendalian faktor risiko, dan melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi penyelenggaraan Program PP dan  PL.

Sesuai dengan RPJMN 2015-2019 dan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019, dalam Rencana Aksi Program PP dan PL disusun indikator kinerja Program guna memperoleh gambaran tentang jangkauan pelayanan program, kualitas pengelolaan program, permasalahan yang dihadapi serta dampak yang terjadi.

Diharapkan dengan pengelolaan program yang baik dan benar, koordinasi dan komunikasi yang dinamis secara lintas sektor dan lintas program, kemampuan informasi dan edukasi yang baik serta didukung oleh regulasi sebagai NSPK dapat terwujud tujuan dan sasaran program yang ditetapkan.

Download RAK 2015-2019 KKP Kelas III Tembilahan disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar