Senin, 01 Agustus 2022

AREA PENGUATAN PENGAWASAN

1.   PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Gratifikasi :  Pemberian uang, barang, rabat (komisi), discount, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.

Dasar Hukum : Permenkes No. 1 tahun 2022 ttg pengendalian gratifikasi di lingkungan     Kemenkes

UNSUR PENILAIAN :

1.    Unit kerja telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi yaitu;

-      Terdapat media penyampaian tentang pengendalian Gratifikasi antara lain memasukkan point pengendalian gratifikasi dalam surat tugas, social media (Website kantor, Faceebook, Instagram, dll)

-       Tersedianya poster, baner, kotak saran/pengaduan

2.    Unit kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi

-       Telah membentuk tim UPG

-       Membuat laporan periodik secara rutin

 

2.      SUBPOKJA PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

Dasar Hukum  

- PP. No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah & Permenkes No. 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

-    SPIP adalah system pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan untuk meberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

-  Unsur SPIP terdiri dari Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi dan Pemantauan Pengendalian Intern.

-     Aspek Penilaian SPIP

a.   Pembangunan Lingkungan Pengendalian

Pimpinan melakukan pembangunan lingkungan pengendalian untuk menimbulkan perilaku positif dan kondusif dalam penerapan SPIP di lingkungan kerja melalui:

1.   Penegakan integritas dan nilai etika, berupa pakta integritas yg dbuat setiap tahunnya dan penerapan kode etik profesi untuk masing-masing jabatan yg ada KKP Kelas III Tembilahan

2.   Komitmen terhadap kompetensi, berupa peningkatan kapasitas SDM yg ad melalui pelatihan atau diklat

3.   Kepemimpinan yang kondusif, berupa pembuatan PK Ka. Kantor

4.   Pembentukan sruktur organisasi yg sesuai dg kebutuhan, sesuai dg Permenkes RI No. 33 Tahun 2021 ttg organisasi dan tata kerja KKP

5.   Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, berupa pembuatan SK Pengelola Anggaran dan SKP pegawai

6.   Penyusunan dan penerapan kebijakan yg sehat ttg pembinaan SDM, berupa penetapan kebijakan dan prosedur mulai dari proses rekrutmen sampai dg pemberhentian pegawai, melakukan bimbingan teknis ke wilker

7.   Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yg efektif, berupa pembentukan dan penetapan SK Tim SPIP dan SKI

8.   Hubungan kerja yg baik dg instansi pemerintah terkait, berupa kerja sama lintas sector.

 

b.  Penilaian Risiko atas Pelaksanaan Kebijakan

1.   Penilaian risiko terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko

2.   Identifikasi risiko terdiri dari

-  Penentuan skala dampak risiko

-  Penentuan tingkat kemungkinan risiko

-  Penetapan kriteria selera risiko (risk Appetite)

3.   Penilaian risiko dilakukan pada seluruh kegiatan/ proses bisnis yg ada baik berdasarkan risiko anggaran, operasional maupun risiko korupsi (fraud).

 

c.   Kegiatan Pengendalian untuk Meminimalisir Risiko yg Telah Diidentifikasi

1.   Daftar risiko yang telah ditentukan kemudian dilakukan tindakan pengendaliannya serta dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala tiap semesternya.

2.   Apabla dari hasil monev masih ada risiko yg belum dapat dikendalikan maka kemudian akan dilakukan tindak lanjut (mitigasi risiko) agar tujuan organisasi atau satker dapat tercapai.

d.  Informasi dan Komunikasi

SPIP telah diinformasikan dan dikomunikasikan melalui sosialisasi internal dan eksternal di KKP Kelas III Tembilahan.

 

3.   SUB POKJA PENGADUAN MASYARAKAT

v  Dasar hukum dumas : PERMENKES No. 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu Di Lingkungan Kementerian Kesehatan .

 v  Skema PDCA (Plan, Do, Check, Action) DUMAS

PLAN

DO

CHECK

ACTION

·         PERMENKES No. 13 Tahun 2017 tentang penanganan Pengaduan masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan

·         SK Tim DUMAS

·         SOP DUMAS

·         Rencana kerja DUMAS

·         Sosialisasi DUMAS kepada pihak internal (ASN dan PPNPN KKP Kelas III Tembilahan)

·         Sosialisasi DUMAS kepada pihak eksternal (pengguna jasa dan stakeholder)

·         Penanganan pengaduan masyarakat

·         Laporan monitoring dan evaluasi pengaduan masyarakat

·        Tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi DUMAS

 

v  Sarana-sarana pengaduan masyarakat

NO

MEDIA

1

Kotak Saran

 

2

Melalui telp, wa, sms

HP :082390442368

3

Secara Lisan

Disampaikan langsung oleh pelapor

4

Melalui email dan website

Email : dumas.upgkkptembilahan@gmail.com

Website : web.kespeltbh.com

5

Sosial media Facebook

kkp3tembilahan

6

Sosial media Instagram

@kkp3tembilahan

7

Melalui Link Googleforms

http://forms.gle/25abwosJbVbwgeYs5

8

Melalui Blog

kespeltbhn.blogspot.com

9

Melalui aplikasi KKP Kelas III Tembilahan

Aplikasi SIKELAPA

 

v  Area Perubahan DUMAS

Area Perubahan Pengaduan Masyarakat

BEFORE

AFTER

Media penyampaian DUMAS belum ada

Sudah ada media penyampaian DUMAS seperti kotak saran, telepon, sosial media facebook, instagram, aplikasi SIKELAPA

Pegawai dan pengguna jasa belum mengetahui alur/regulasi penyampaian DUMAS

Pegawai dan pengguna jasa sudah  mengetahui alur/regulasi penyampaian DUMAS

 

v  Monitoring dan Evaluasi DUMAS

No

Uraian Pengaduan

Analisis

Rekomendasi

1

Pada bulan April tahun 2022 terdapat satu pengaduan masyarakat mengenai penumpang yang tidak bersedia untuk mengisi eHAC yang ada di aplikasi peduli lindungi. Penumpang beralasan mengapa perjalanan dengan moda transportasi laut lebih rumit dibandingkan dengan moda transportasi udara.

 

-        Pelaku perjalanan tidak begitu memahami tentang syarat-syarat melakukan perjalanan pada masa pandemi dimana peraturan bisa berubah sangat dinamis

-        Tetap melakukan pengelolaan pengaduan (complain/keluhan) dari masyarakat untuk menjamin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik

-        Memberikan sosialisasi dan penjelasan tentang surat edaran syarat-syarat melakukan perjalanandi masa pandemi pada saat keberangkatan dan menambah media komunikasi seperti standing banner

 

No

Uraian Pengaduan

Analisis

Rekomendasi

1

Laporan bulanan penanganan pengaduan masyarakat terdapat satu pengaduan dari masyarakat. Pada tanggal 21 Juli 2022, terdapat pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui lisan (secara langsung) an. Bapak Jamhari yang beralamat di Parit 7 Sungai Burung RT 011 RW 003, Sungai Berapit Concong, Indragiri Hilir. Pasien tersebut mengeluhkan vaksinasi meningitis tertunda

-     Kemungkinan pasien belum mengetahui secara jelas kontraindikasi pemberian vaksinasi pada kondisi hipertensi.

-     Pasien meragukan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter pemeriksa

-        Memberi penjelasan kembali secara detail mengenai kontraindikasi pemberian vaksinasi pada pasien hipertensi

-        Mengulang kembali pemeriksaan tekanan darah (duplo)

-        Memberikan obat penurun tekanan darah

-        Tetap melaksanakan SOP vaksinasi meningitis

 

 

v  Tindak lanjut DUMAS

Untuk pengaduan yang masuk pada bulan April 2022

·   Tim Dumas berkoordinasi dengan petugas piket pengawasan dan pemeriksaan kesehatan dalam rangka screening Covid-19 di Pelabuhan Pelindo I Tembilahan memberikan penjelasan kepada penumpang tentang SE Kemenhub no 21 tahun 2022 bahwa pelaku perjalanan, pengisian Ehac dan kelayakan terbang ditransportasi udara, laut dan darat masih tetap digunakan dan tidak ada perubahan alur dengan yang sebelumnya berlaku.

·    Memberikan penjelasan kepada penumpang adanya perubahan mengenai pengisian eHAC di aplikasi Peduli Lindungi untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara dan laut. Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara mengisi aplikasi peduli lindungi di awal pada saat keberangkatan sehingga muncul notifikasi layak terbang. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut mengisi aplikasi eHAC pada saat kedatangan.

·     Informasi sudah dijelaskan langsung kepada penumpang dan dapat diterima dengan jelas .

Setiap petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan yang piket di Pelabuhan PT. Pelindo I Cabang Tembilahan diharuskan mengingatkan dan memberi informasi kepada penumpang antar provinsi untuk mengisi menu e-HAC yang ada di aplikasi pedulilindungi.

Untuk pengaduan yang masuk pada bulan Juli 2022

·        Memberi penjelasan kembali secara detail mengenai kontraindikasi pemberian vaksinasi pada pasien hipertensi

·      Mengulang kembali pemeriksaan tekanan darah (duplo)

·      Memberikan obat penurun tekanan darah

·      Tetap melaksanakan SOP vaksinasi meningitis

 

v  REFORM DUMAS

 

 

4.   WHISTLE BLOWING SYSTEM

DEFINISI: Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

    ASPEK PENILAIAN :

1.    Unit kerja telah menginternalisasi Whistle Blowing System

2.    Unit kerja telah menerapkan Whistle Blowing System

3.    Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System

4.    Unit kerja telah menindaklanjuti atas hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System

 

5.   PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

 

DASAR HUKUM : - PerMenpan RB No 37 th 2012 ttg pedoman umum penanganan benturan  kepentingan di lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.

-   Permenkes RI No 24 th 2019 ttg Penanganan Konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Kesehatan

 

Benturan kepentingan/Conflic of interest (COI)

Situasi dimana pegawai negeri sipil atau penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang dalam kedudukan/jabatannya sehingga dapat mempengaruhi keputusan atau tindakannya.

Identifikasi Benturan Kepentingan di KKP Kelas III Tembilahan

1.    Penggunaan Kendaraan Dinas

2.    Pengadaan Barang dan Jasa

3.    Rekrutmen Pegawai

4.    Penerbitan Dokumen Kesehatan

5.    Pelayanan Vaksinasi

Bentuk Bentuk Benturan Kepentingan

1.    Gratifikasi

2.    Rangkap Jabatan

3.    Hubungan Afiliasi (Pribadi/Golongan) 

4. Penggunaan Aset jabatan/Instansi utk kepentingan pribadi/golongan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar