Senin, 31 Juli 2017

174 JCH 2017 Inhil Kloter 4 Berangkat Menuju Embarkasi Batam

Acara ceremonial pelepasan JCH 2017 asal Inhil



kespeltbhn - Pada hari Selasa (01/08/17) Petugas Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan melaksanakan pengawasan Keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Inhil pada keberangkatan pertama dalam kelompok terbang 4 menuju embarkasi Batam melalui jalur perairan dengan menggunakan kapal Ferry cepat MV. Seven Star Island. 

Sebanyak 174 orang JCH asal Kabupaten Indargiri Hilir yang terdiri dari 82 orang pria dan 92 wanita ini nantinya akan bergabung dengan JCH Kabupaten Indragiri Hulu yang berjumlah 271 orang yang pada hari ini juga telah berangkat menuju Batam melalui Pekanbaru, untuk selanjutnya berangkat dari Batam menuju tanah suci pada 2 Agustus 2017.

 

Keberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Indragiri Hilir dijadwalkan akan dibagi menjadi 4 kloter yaitu kloter 4 yang saat ini sudah menuju Batam, kloter 7 sebanyak 6 orang, kloter 8 sebanyak 238 orang dan kloter 26 sebanyak 4 orang.

Bupati Inhil didampingi Ka. KKP Tembilahan dalam wawancara dengan Media

Keberangkatan JCH ini di lepas langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, HM. Wardan, MP yang berlangsung di mesjid agung Al-Huda Tembilahan.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, dr. Nur Purwoko Widodo, M.Epid menuturkan bahwa jama'ah haji yang berangkat sudah melalui pemeriksaan tahap 1 dan tahap 2 yang dilakukan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan/Rumah Sakit.

 

"Seluruh jama'ah calon haji yang berangkat sudah melalui pemeriksaan tahap 1 dan tahap 2 yang dilakukan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan/Rumah Sakit, jelasnya.

Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama adalah upaya penilaian status kesehatan pada seluruh jemaah haji, menggunakan metode pemeriksaan medis yang dibakukan untuk mendapatkan data kesehatan bagi upaya-upaya perawatan dan pemeliharaan, serta pembinaan dan perlindungan. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh oleh Tim Pemeriksa Kesehatan di Puskesmas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 

 

Bersadarkan data petugas pendamping JCH di lapangan,  jumlah jamaah risti berjumlah  159 orang (91,38%), Jumlah jamaah sehat: 15 orang (8,62%). Adapun kategori risti kuning sebanyak 118 orang, risti merah berjumlah 35 orang, risti hijau sebanyak 6 orang serta risti putih berjumlah 15 orang. Sehingga Jumlah Jamaah Risti berjumlah 159 orang dari jumlah jamaah yang berangkat hari itu. 

 

Dari data,  jumlah jamaah yang memenuhi isthitaah kesehatan dengan kategori memenuhi syarat isthitaah sebanyak 15 orang, memenuhi isthitaah dengan pendamping sebanyak 159 orang, Tidak memenuhi isthitaah sementara 0 orang dan tidak memenuhi isthitaah kesehatan 0 orang.

armada yang membawa JCH Inhil

Sebagai data tambahan, fungsi Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama antara lain:
a.    Identifikasi, karakterisasi dan prediksi, serta penentuan metode eliminasi faktor risiko kesehatan jemaah haji
b.    Dasar upaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji. 

Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai protokol standar profesi kedokteran meliputi pemeriksaan medis dasar sebagai berikut :
1.    Anamnesis
2.    Pemeriksaan fisik
3.    Pemeriksaan penunjang
4.    Penilaian kemandirian
5.    Tes kebugaran 

 

Sementara pada pemeriksaan kesehatan tahap kedua, diantaranya :

  1. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua adalah upaya penilaian status kesehatan terhadap jemaah haji tahun berjalan untuk memperoleh data status kesehatan terkini bagi evaluasi upaya perawatan, pemeliharaan, pembinaan dan perlindungan, serta rekomendasi penetapan status kelaikan pemberangkatan haji.

  2. Data kesehatan terkini diperoleh melalui kompilasi data perawatan, pemeliharaan dan rujukan. Pemeriksaan kesehatan rujukan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan di Rumah Sakit.

  3. Penetapan rumah sakit dan Tim Pemeriksa Kesehatan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.

 Fungsi pemeriksaan kesehatan tahap kedua, antara lain untuk :

  1. Menyediaan data status kesehatan jemaah yang lengkap dan terkini melalui kompilasi hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama, pemeriksaan dalam rangka perawatan dan atau pemeliharaan, serta pemeriksaan rujukan.

  2. Identifikasi, karakterisasi dan prediksi, serta penentuan metode eliminasi faktor risiko kesehatan jemaah haji.

  3. Dasar upaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji.


Berdasarkan dua tahap pemeriksaan kesehatan haji diatas kemudian digunakan sebagai alat untuk penetapan kelaikan kesehatan jamaah haji. Menurut peraturan Kesehatan Internasional disebutkan jenis-jenis penyakit menular tertentu sebagai alasan pelarangan kepada seseorang untuk keluar-masuk antar negara, yaitu ;
  1. Penyakit Karantina: (1).Pes (plague); (2). Kolera (cholera); (3).Demam kuning (yellow fever); (4).Cacar (small pox); (5). Tifus bercak wabahi (typhus anthomaticus infectiosa/louse borne typhus); (6).Demam balik-balik (louse borne relapsing fever); (7).Penyakit menular lain yang ditentukan kemudian
  2. Penyakit menular, yang menjadi perhatian WHO: (1). Tuberkulosis paru dengan BTA positip; (2). Kusta tipe multi basiler; (3). SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome); (4). Avian influenza (AI); (5). Influenza A baru (H1N1); (6). Penyakit menular lain yang ditentukan kemudian
  3. Ketentuan Keselamatan Penerbangan; a). Penyakit tertentu yang berisiko kematian dikarenakan ketinggian/ penerbangan; b). Usia kehamilan.
Disisi lain, sehari sebelum keberangkatan, petugas KKP Tembilahan telah melaksanakan kegiatan penyehatan lingkungan di dua titik yaitu di pelabuhan dan kapal dengan melakukan desinseksi dan fogging. 

Selain itu, pemeriksaan sampel makanan dan minuman juga dilaksanakan. Sampel makanan diambil dari 2 pengusaha Catering. Adapun jenis sampel yg diambil yaitu nasi, lauk, lalapan, dan kue. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan makanan yang tidak laik konsumsi yaitu lalapan dengan total coliform nya 118 RLU. Hal ini telah melebihi Nilai Ambang Batas yaitu <10 RLU. Untuk itu, lalapan tersebut diamankan dan tidak diberikan kepada Jamaah Calon Haji. (bdt/**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar