Selasa, 02 Januari 2018

Laporan Kegiatan Tahun 2017 KKP Kelas III Tembilahan


Pelayanan kesehatan bukan hanya bersifat kuratif, melainkan juga preventif dan promotif. Untuk itu pembangunan kesehatan pada dasarnya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Hal tersebut sesuai Visi dan Misi Kemenkes RI yaitu : Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan. 

Pembangunan Kesehatan di wilayah Pelabuhan merupakan bagian yang integral dari pembangunan Kesehatan Nasional. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan mempunyai tugas, yakni: Melaksanakan Pencegahan Masuk dan Keluarnya Penyakit Karantina dan Penyakit Potensial Wabah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyelenggarakan 16 (enam belas) fungsi, antara lain: Pengendalian Risiko Lingkungan dan Upaya Kesehatan Lintas Wilayah.


Pembangunan sektor kesehatan telah dilaksanakan untuk mencapai tujuan utama, diidentifikasikan beberapa masalah kesehatan utama meliputi derajat kesehatan yang rendah, status gizi masyarakat masih memprihatinkan, berbagai penyakit menular baru (new-emerging disease) muncul dan berkembang, serta adanya penyakit menular yang muncul kembali (re-emerging disease), disamping itu beberapa daerah mempunyai panyakit menular spesifik yang perlu mendapat perhatian dan besarnya kejadian kesakitan dan kematian dari beberapa penyakit menular yang erat kaitannya dengan kondisi lingkungan. 

Sementara itu, perkembangan teknologi alat angkut yang semakin cepat membuat jarak antar negara seolah semakin dekat karena waktu tempuh yang semakin cepat, sehingga mobilitas orang dan barang semakin cepat melebihi masa inkubasi penyakit menular. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap risiko penularan penyakit secara global.

Guna mengantisipasi ancaman penyakit global serta permasalahan kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan dituntut mampu menangkal risiko kesehatan yang mungkin masuk melalui orang, alat angkut, barang termasuk kontainer dari negara lain dengan melakukan tindakan tanpa menghambat perjalanan dan perdagangan.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan  sesuai  dengan  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor.2348/MENKES/PER/2011 tanggal 22 November 2011 yang merupakan Perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 14 April 2008, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),  merupakan  Unit   Pelaksana  Teknis  dalam  Lingkungan  Kementerian  Kesehatan  Republik Indonesia  yang  berada  dan  bertanggung  Jawab  kepada  Direktorat  JenderalPencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P dan PP)  dan  dalam  menjalankan   tugas  Kantor  Kesehatan Pelabuhan  Kelas  III Tembilahan  senantiasa  mengacu  kepada  Uraian  Tugas  Pokok  dan  Fungsi  (TUPOKSI)  sebagaimana  yang  telah  ditetapkan. 

Hasil-hasil yang telah dicapai sebagai wujud pelaksanaan kegiatan rutin Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, berupa cakupan-cakupan program diberbagai pelaksanaan kegiatan. Pencapaian hasil tersebut disusun dan dituangkan ke dalam Laporan Tahunan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2017”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar