Senin, 03 Februari 2014

Staff Meeting Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

kespeltbhn - Pada Hari Selasa Tanggal 28 Januari 2014, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan  Mengadakan staff meeting tentang sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Rapat yang berlangsung di aula Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, Jl. Jenderal Sudirman No. 69 Tembilahan itu diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan baik yang di KKP induk maupun Wilayah Kerja.
Sebagai Dasar Hukum dari SKP ini adalah : 
1. PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
2. Peraturan Kepala BKN No. 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 tahun 2011
SKP merupakan pengganti dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
(DP3).
Suasana Rapat Sosialisasi SKP
Tujuan SKP adalah Untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Prinsip Penilaian :
a. Objektif
b. Terukur
c. Akuntabel
d. Partisipatif
e. Transparan
Unsur Penilaian :
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) = 60% (kontrak kerja)
b. Perilaku Kerja = 40% (aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan)

Kepala KKP Kelas III Tembilahan H.Efrizon, SKM Menyampaikan Informasi Seputar SKP
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
2. SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan, sasaran kerja yang akan dicapai dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan terukur.
3. Setiap kegiatan tugas pokok ditetapkan sasaran kerja yang akan dicapai sebagai indikator keberhasilan kerja serta target sebagai hasil output yang diwujudkan dengan mempertimbangkan aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/ataubiaya.
4. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
5. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
6. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
7. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
8. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
9.PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
10. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
11. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
12. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
13. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus).
14. Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.
Aplikasi Penilaian SKP
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Dalam menghitung Sasaran Kinerja Individu PNS khususnya PNS Kementerian Kesehatan, maka dibangun suatu aplikasi yang dapat membantu pengelola kepegawaian yang berada di Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melakukan perhitungan Sasaran Kinerja Individu PNS. Aplikasi tersebut terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMKA) Biro Kepegawaian Setjen Kemenkes RI.
Pengisian Bobot Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
Tahap pertama dalam melakukan perhitungan SKP adalah dengan membuat Bobot Kegiatan Tugas Pokok Jabatan untuk masing-masing pegawai. Setiap kegiatan tugas pokok jabatan yang akan dilakukan, ditetapkan bobotnya sesuai dengan tingkat kesulitan dan tingkat prioritas pekerjaan yang harus dilakukan, dengan mempertimbangkan kriteria keragaman jenis dan sifat pekerjaan. Jumlah bobot untuk keseluruhan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah 100 (seratus). Pembuatan Bobot Kegiatan Tugas Pokok Jabatan di lakukan pada awal periode penilaian.

Diskusi Mengenai SKP
PNS yang tidak menysun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil). 

Apa saja sanksinya ??
1. Hukuman Disiplin Sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%, berupa :
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun 
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 
2. Hukuman Disiplin Berat, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%, berupa :
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
b. Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah
c. Pembebasan dari jabatan
d. Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Semoga informasi singkat ini bermanfaat bagi kita semua, salam kompak buat KKP Se-Indonesia.bdt                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar