Sebagai
aturan pelaksanaan dari Ketetapan MPR dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999,
ditetapkanlah Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. INPRES ini menampung amanat rakyat
yang mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan negara mulai dari Pejabat Eselon III keatas untuk menyampaikan
Laporan Akuntabilitas Kinerja.
Laporan
Akuntabilitas Kinerja merupakan bukti tertulis serta wujud pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya
yang dimiliki para Penyelenggara Negara kepada seluruh rakyat Indonesia
berdasarkan rencana strategis atau rencana kerja unit organisasi.
Sebagai
instansi pemerintahan di bawah Kementerian Kesehatan, maka KKP Kelas III Tembilahan berkewajiban
menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja tahun 2015 yang
bertujuan untuk memberikan gambaran pencapaian secara menyeluruh tentang
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III
Tembilahan ini, selain mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 2348/MENKES/PER/2011 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No.
356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 22 November 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP), disusun juga
berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi
Presiden RI No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
Instruksi Presiden RI No. 9 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan
Aparatur Negara, UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi
Negara No. 239/IX/6/8/2004 tentang Perbaikan
Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Permenkes No. 787/Menkes/Per/VII/2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja dan Penetapan Kinerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas dilingkungan Kementerian Kesehatan, Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Unduh LAKIP Tahun 2016 KKP Tembilahan disini
Unduh LAKIP Tahun 2016 KKP Tembilahan disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar