Rabu, 01 Februari 2017

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah KKP Tembilahan Tahun 2016



Sebagai aturan pelaksanaan dari Ketetapan MPR dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, ditetapkanlah Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. INPRES ini menampung amanat rakyat yang mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara mulai dari Pejabat Eselon III keatas untuk menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja.

Laporan Akuntabilitas Kinerja merupakan bukti tertulis serta wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya yang dimiliki para Penyelenggara Negara kepada seluruh rakyat Indonesia berdasarkan rencana strategis atau rencana kerja unit organisasi.


Sebagai instansi pemerintahan di bawah Kementerian Kesehatan, maka KKP Kelas III Tembilahan berkewajiban menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja tahun 2015 yang bertujuan untuk memberikan gambaran pencapaian secara menyeluruh tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan ini, selain mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2348/MENKES/PER/2011 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 22 November 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), disusun juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden RI No. 9 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara, UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 239/IX/6/8/2004 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Permenkes No. 787/Menkes/Per/VII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja dan Penetapan Kinerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dilingkungan Kementerian Kesehatan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Unduh LAKIP Tahun 2016 KKP Tembilahan disini  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar