Pelayanan kesehatan
bukan hanya bersifat kuratif, melainkan juga preventif dan promotif. Untuk itu
pembangunan kesehatan pada dasarnya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal. Hal tersebut sesuai Visi dan Misi Kemenkes RI yaitu : Masyarakat Sehat
yang Mandiri dan Berkeadilan.
Pembangunan Kesehatan di wilayah Pelabuhan merupakan
bagian yang integral dari pembangunan Kesehatan Nasional. Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP), sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian
Kesehatan mempunyai tugas, yakni: Melaksanakan Pencegahan Masuk dan
Keluarnya Penyakit Karantina dan Penyakit Potensial Wabah. Dalam melaksanakan
tugasnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyelenggarakan 16 (enam belas)
fungsi, antara lain: Pengendalian Risiko Lingkungan dan Upaya Kesehatan Lintas
Wilayah.
Pembangunan sektor kesehatan telah dilaksanakan untuk
mencapai tujuan utama, diidentifikasikan beberapa masalah kesehatan utama
meliputi derajat kesehatan yang rendah, status gizi masyarakat masih
memprihatinkan, berbagai penyakit menular baru (new-emerging disease) muncul
dan berkembang, serta adanya penyakit menular yang muncul kembali (re-emerging
disease), disamping itu beberapa daerah mempunyai panyakit menular
spesifik yang perlu mendapat perhatian dan besarnya kejadian kesakitan dan
kematian dari beberapa penyakit menular yang erat kaitannya dengan kondisi
lingkungan.
Sementara itu, perkembangan teknologi alat
angkut yang semakin cepat membuat jarak antar negara seolah semakin dekat
karena waktu tempuh yang semakin cepat, sehingga mobilitas orang dan barang
semakin cepat melebihi masa inkubasi penyakit menular. Kondisi tersebut
berpengaruh terhadap risiko penularan penyakit secara global.
Guna mengantisipasi ancaman penyakit global
serta permasalahan kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan dituntut
mampu menangkal risiko kesehatan yang mungkin masuk melalui orang, alat angkut,
barang termasuk kontainer dari negara lain dengan melakukan tindakan tanpa
menghambat perjalanan dan perdagangan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas III Tembilahan sesuai dengan
Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor.2348/MENKES/PER/2011
tanggal 22 November 2011 yang merupakan Perubahan dari
Peraturan Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 14 April 2008,
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), merupakan Unit
Pelaksana Teknis dalam
Lingkungan Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia yang berada
dan bertanggung Jawab
kepada Direktorat JenderalPencegahan dan Pengendalian Penyakit
(Ditjen P dan PP) dan dalam
menjalankan tugas Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan senantiasa
mengacu kepada Uraian
Tugas Pokok dan
Fungsi (TUPOKSI) sebagaimana
yang telah ditetapkan.
Hasil-hasil
yang telah dicapai sebagai wujud pelaksanaan kegiatan rutin Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas III Tembilahan, berupa cakupan-cakupan program diberbagai
pelaksanaan kegiatan. Pencapaian hasil tersebut disusun dan dituangkan ke dalam
“Laporan Tahunan Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2016”.
Unduh Laporan Kegiatan Tahun 2016 KKP Tembilahan disini
Unduh Laporan Kegiatan Tahun 2016 KKP Tembilahan disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar