Sabtu, 31 Desember 2016

Alokasi dan Realisasi Anggaran TA. 2016 KKP Kelas III Tembilahan



kespeltbhn - Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2348/MENKES/PER/2011 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 22 November 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) disebutkan bahwa KKP merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah, kekarantinaan, pelayanan kesehatan terbatas di wilayah kerja pelabuhan dan lintas batas darat, serta pengendalian dampak kesehatan lingkungan. Upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan petugas melalui penyertaan dalam berbagai macam pelatihan teknis, administrasi, prinsip sistem perencanaan yang sesuai, monev secara teratur, koordinasi rutin, jejaring kerja dengan lintas program dan lintas sektor perlu dipertahankan serta selalu mencari alternatif lain yang dapat menunjang upaya tersebut.

Kinerja program diukur dengan realisasi keuangan atau anggaran dan output pelaksanaan kegiatan menurut indikator yang telah ditetapkan sebelumnya. Secara umum, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan telah berusaha menyikapi pengelolaan anggaran pada tahun 2016 dengan anggaran semula sebesar Rp 10.067.039.000,- (Sepuluh milyar enam puluh tujuh juta tiga puluh sembilan ribu rupiah), sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Kegiatan Kementerian/Lembaga (RKA/KL) dengan nomor SP DIPA-024.05.2.415768/2016 tanggal 07 Desember 2015, yang kemudian di revisi menjadi sebesar Rp 9.268.527.000,- (sembilan milyar dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan revisi ke 2 (dua) dengan metode self blocking sebesar  Rp 2.158.174.000 (dua milyar seratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) atau sebesar (23.28 %) dari total pagu anggaran revisi 1 (pertama).

Realisasi anggaran per 31 Desember 2016 pada belanja pegawai sebesar Rp 2.303.107.132,- (dua milyar tiga ratus tiga juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh dua rupiah), atau (79.09%) dari Pagu belanja pegawai sebesar 2.912.045.000,- (dua milyar sembilan ratus dua belas juta empat puluh lima ribu rupiah), belanja barang sebesar Rp. 2.534.919.125,- (dua milyar lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu seratus dua puluh lima rupiah), atau (58,34%) dari Pagu belanja barang sebesar Rp. 4.345.123.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah), dan belanja modal sebesar Rp 1.958.222.700,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) atau (97,36%) dari pagu belanja modal sebesar Rp 2.011.359.000,- (dua milyar sebelas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Kegiatan Program Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, Program Pengendalian Resiko Lingkungan dan KLW dan kegiatan di Wilayah Kerja berjalan cukup baik dan lancar, walaupun masih terdapat kekurangan-kekurangan yang masih harus diperbaiki  dan ditingkatkan agar semakin baik dan lebih berkembang dimasa mendatang. Peningkatan kualitas SDM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan berjalan cukup baik, hal ini terlihat dari ikut sertanya  pegawai-pegawai dalam pelatihan-pelatihan teknis, terutama yang diadakan oleh unit eselon 1.

Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2016 sangat baik yaitu pendapatan Negara dan Hibah Tahun 2016 sebesar Rp 1.124.265.634,- (satu milyar seratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) atau 143.87 % dari Pagu PNBP sebesar Rp 781.426.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), adapun yang mempengaruhi peningkatan PNBP di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan antara lain :
1.   Peningkatan Vaksinasi Meningitis Jama’ah Umroh.
2.   Peningkatan Penerbitan Dokumen Kesehatan Berupa Buku ICV.
3.   Peningkatan Penerbitan Dokumen Kesehatan Berupa PHC.
4.   Pendapatan dari pemindahtanganan BMN

Kendala dan hambatan yang dirasakan dalam pengelolaan PNBP antara lain :
a)   Masih kurangnya sosialisasi terhadap pelaku usaha pelayaran tentang dokumen kesehatan kapal.
b)   Masih kurangnya kesadaran pelaku usaha pelayaran dalam membuat dokumen kesehatan kapal.
c)   Masih kurangnya koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait di daerah pelabuhan, sehingga masih ada kapal yang bisa berangkat tanpa ada dokumen kesehatan.
d)   Kurang tegasnya petugas pada nahkoda dan agen pelayaran dalam melaksanakan tugas yang berhubungan dengan penerbitan dokumen kesehatan.

Sejauh ini permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan PNBP dapat diatasi dengan cukup baik. Untuk dapat memperbaiki dan meningkatkan capaian kinerja di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IIII Tembilahan pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2017, diharapkan para Pelaksana Program lebih mencurahkan konsentrasinya terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.bdt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar