kespeltbhn - Sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 2348/MENKES/PER/2011 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 22 November 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP) disebutkan bahwa KKP
merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Kementerian
Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit
karantina dan penyakit menular potensial wabah, kekarantinaan, pelayanan
kesehatan terbatas di wilayah kerja pelabuhan dan lintas batas darat, serta pengendalian
dampak kesehatan lingkungan. Upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan
petugas melalui penyertaan dalam berbagai macam pelatihan teknis, administrasi,
prinsip sistem perencanaan yang sesuai, monev secara teratur, koordinasi rutin,
jejaring kerja dengan lintas program dan lintas sektor perlu dipertahankan
serta selalu mencari alternatif lain yang dapat menunjang upaya tersebut.
Kinerja
program diukur dengan realisasi keuangan atau anggaran dan output pelaksanaan
kegiatan menurut indikator yang telah ditetapkan sebelumnya. Secara umum, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III
Tembilahan telah berusaha menyikapi pengelolaan anggaran pada tahun 2016 dengan anggaran semula
sebesar Rp 10.067.039.000,- (Sepuluh
milyar enam puluh tujuh juta tiga puluh sembilan ribu rupiah), sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Kegiatan
Kementerian/Lembaga (RKA/KL) dengan nomor SP DIPA-024.05.2.415768/2016 tanggal 07
Desember 2015, yang kemudian di revisi menjadi sebesar Rp 9.268.527.000,- (sembilan milyar dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
dan revisi ke 2 (dua) dengan metode self blocking sebesar Rp 2.158.174.000 (dua milyar seratus lima
puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) atau sebesar (23.28 %)
dari total pagu anggaran revisi 1 (pertama).
Realisasi anggaran per 31 Desember 2016 pada belanja pegawai sebesar Rp 2.303.107.132,- (dua milyar tiga
ratus tiga juta seratus tujuh ribu seratus tiga puluh dua rupiah), atau
(79.09%) dari Pagu belanja pegawai sebesar 2.912.045.000,- (dua milyar sembilan ratus dua belas
juta empat
puluh lima
ribu
rupiah), belanja barang sebesar
Rp. 2.534.919.125,- (dua milyar lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan
belas ribu seratus dua puluh lima rupiah), atau
(58,34%) dari
Pagu belanja barang sebesar Rp. 4.345.123.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu
rupiah), dan belanja modal sebesar Rp
1.958.222.700,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus
dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) atau
(97,36%) dari pagu belanja modal sebesar Rp 2.011.359.000,- (dua milyar sebelas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Kegiatan Program Pengendalian Karantina dan Surveilans
Epidemiologi, Program Pengendalian Resiko Lingkungan dan KLW dan kegiatan di
Wilayah Kerja berjalan cukup baik dan lancar, walaupun masih terdapat
kekurangan-kekurangan yang masih harus diperbaiki dan ditingkatkan agar semakin baik dan lebih
berkembang dimasa mendatang. Peningkatan kualitas SDM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas
III Tembilahan berjalan cukup baik, hal ini terlihat dari ikut sertanya pegawai-pegawai dalam pelatihan-pelatihan
teknis, terutama yang diadakan oleh unit eselon 1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2016 sangat baik yaitu pendapatan Negara dan Hibah Tahun 2016 sebesar Rp 1.124.265.634,- (satu milyar seratus dua puluh empat juta
dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) atau 143.87 % dari Pagu PNBP sebesar Rp
781.426.000,- (tujuh ratus delapan puluh
satu juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), adapun yang mempengaruhi
peningkatan PNBP di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan antara lain :
1.
Peningkatan Vaksinasi
Meningitis Jama’ah Umroh.
2.
Peningkatan
Penerbitan Dokumen Kesehatan Berupa Buku ICV.
3.
Peningkatan
Penerbitan Dokumen Kesehatan Berupa PHC.
4.
Pendapatan dari
pemindahtanganan BMN
Kendala
dan hambatan yang dirasakan dalam pengelolaan PNBP antara lain :
a)
Masih kurangnya
sosialisasi terhadap pelaku usaha pelayaran tentang dokumen kesehatan kapal.
b)
Masih kurangnya
kesadaran pelaku usaha pelayaran dalam membuat dokumen kesehatan kapal.
c)
Masih kurangnya
koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait di daerah pelabuhan, sehingga
masih ada kapal yang bisa berangkat tanpa ada dokumen kesehatan.
d)
Kurang tegasnya
petugas pada nahkoda dan agen pelayaran dalam melaksanakan tugas yang berhubungan
dengan penerbitan dokumen kesehatan.
semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.bdt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar