Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan
sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor.2348/MENKES/PER/2011 tanggal 22
November 2011 yang merupakan Perubahan
dari Peraturan
Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 14 April 2008,
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), merupakan
Unit Pelaksana Teknis
dalam Lingkungan Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia yang
berada dan bertanggung
Jawab kepada Direktorat
Jenderal Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
(Ditjen PP & PL) dan dalam
menjalankan tugas Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan senantiasa
mengacu kepada Uraian
Tugas Pokok dan
Fungsi (TUPOKSI) sebagaimana
yang telah ditetapkan.
Profil Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III
Tembilahan tahun 2012 - 2016 ini memuat tentang gambaran Organisasi KKP Kelas
III Tembilahan, pencapaian cakupan kegiatan pengendalian risiko lingkungan,
pencapaian cakupan kegiatan kekarantinaan, pencapaian cakupan kegiatan
surveilans epidemiologi dan pencapaian cakupan kegiatan lintas wilayah.
Pencapaian caupan kegiatan di gambarkan dalam
bentuk grafik dan tabel di sertai analisa dapat digunakan untuk referensi acuan
keberhasilan kegiatan kantor kesehatan kelas III tembilahan yang bermanfaat
untuk proses penyusunan kegiatan tahun selanjutnya.
Unduh Profil Tahun 2012 - 2016 KKP Tembilahan disini
Unduh Profil Tahun 2012 - 2016 KKP Tembilahan disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar