Perjanjian Kinerja Awal
Sabtu, 28 Desember 2019
Minggu, 10 November 2019
Survei Kepuasan Pelanggan Bulan Oktober 2019
Dari 263 orang responden, terdapat 206 orang (78%) memilih puas dengan pelayanan KKP Kelas III Tembilahan, 50 orang (19%) memilih cukup puas dengan pelayanan KKP Kelas III Tembilahan dan 7 orang (3%) memilih tidak puas dengan pelayanan yang
diberikan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan pada bulan Oktober 2019.
Berdasarkan kriteria hasil penilaian tersebut maka kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan memperoleh nilai 78 dengan nilai mutu pelayanan “B” dan kinerja pelayanan Baik.
Berdasarkan kriteria hasil penilaian tersebut maka kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan memperoleh nilai 78 dengan nilai mutu pelayanan “B” dan kinerja pelayanan Baik.
Rabu, 30 Oktober 2019
Senin, 14 Oktober 2019
Dari 226 orang responden Terdapat 188 orang (83%)
memilih puas dengan pelayanan KKP Kelas III Tembilahan, 35 orang (16%) memilih cukup puas dengan
pelayanan KKP Kelas III Tembilahan dan 3 orang (1%) memilih tidak puas dengan pelayanan yang diberikan
oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Temilahan.
Berdasarkan kriteria hasil penilaian pada tabel diatas maka kepuasan
pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas III Tembilahan pada bulan September mendapat nilai 83 dengan nilai
mutu pelayanan “B” dan kinerja
pelayanan Baik.
Minggu, 15 September 2019
Kabut Asap Pekat, KKP Kelas III Tembilahan Terus Pantau Kualitas Udara
Kespeltbhn - Untuk memantau kualitas udara di Tembilahan,
petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan melakukan
pengukuran kualitas udara dengan menggunakan Air Quality Monitor pada
beberapa titik di area Pelabuhan Penumpang Pelindo Tembilahan. Dari
hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat diketahui jika kadar CO2 berada
di atas nilai ambang batas 1000 ppm. Ini menunjukkan bahwa kondisi udara
di Tembilahan tidak sehat.
dr. Nur Purwoko Widodo, M.Epid,
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan mengatakan,
pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lintas sektor dan
menginstruksikan kepada petugas agar tetap melakukan pemeriksaan
kualitas udara secara berkala.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan lintas sektor dan saya sudah
menginstruksikan kepada petugas agar tetap melakukan pemeriksaan
kualitas udara secara berkala & mensosialisasikan hasilnya kepada
masyarakat & lintas sektor terkait sebagai bentuk kewaspadaan dini
dari resiko dampak kabut asap terhadap kesehatan, jelasnya”.
“Sementara
itu, KKP Kelas III Tembilahan juga terus membagikan masker kepada
masyarakat baik di Tembilahan maupun di wilayah kerja. Masyarakat
disarankan untuk mengurangi aktifitas di luar rumah/ruangan dan tetap
menjalani pola hidup sehat. (*va)
Selasa, 10 September 2019
Kabut Asap : KKP Kelas III Tembilahan Bagikan 1.500 Masker
Kespeltbhn - Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas
III Tembilahan membagikan 1.500 alat pelindung diri berupa masker kepada
masyarakat di sekitar Pelabuhan Tembilahan dan sekitarnya hal ini
dilakukan untuk mengurangi dampak bahaya dari polusi asap yang masih
menyelimuti Kota Tembilahan.
Kasie PRL dan KLW KKP Kelas III Tembilahan M.Hidayatsyah, SKM, M.Kes
mengatakan, pembagian masker merupakan respon cepat yang tujuannya
untuk mencegah terjadinya dampak yang ditimbulkan oleh polusi asap
terutama timbulnya penyakit ISPA dan mengharapkan kepada masyarakat
untuk mengurangi aktifitas diluar ruangan jika tidak diperlukan,
disamping itu juga mengedukasi masyarakat agar mulai menggunakan masker
jika keluar rumah.
"Semakin tebal nya asap dalam 2 hari di kota tembilahan, mulai tanggal 9
dan 10 September 2019, maka KKP Kelas III Tembilahan membagikan masker
di daerah pelabuhan dan sekitarnya," katanya Selasa (10/9/2019).
Bagi Masyarakat dihimbau untuk dapat melindungi diri dari dampak buruk kabut asap dengan cara :
1. Gunakan Masker
2. Disiplin Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
3. Perbanyak Minum Air Putih
4. Kurangi Aktifitas diluar Ruangan
5. Tutup celah rumah dengan kain basah
6. Perbanyak konsumsi buah dan sayur
7. Segera Kesarana Pelayanan Kesehatan Bila Mengalami gangguan pernapasan
Senin, 11 Februari 2019
Rencana Aksi Kegiatan TA 2019
Rencana Aksi Kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas
III Tembilahan disusun sebagai dokumen perencanaan kinerja Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas III Tembilahan untuk tahun 2015-2019 dalam rangka mencapai visi
dan misi cegah dan tangkal penyakit.
Dokumen ini disusun sebagai bagian dari Rencana
Aksi Program Direktorat Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit (P2P) tahun
2015-2019. Rencana
Aksi Kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan tahun 2015-2019
menjelaskan juga rencana pelaksanaan kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas
III Tembilahan pada periode 2015-2019, dalam mendukung peningkatan hasil
kegiatan pada periode mendatang. Diharapkan melalui rencana aksi kegiatan ini,
seluruh jajaran di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan dapat
mendukung tercapainya hasil kegiatan (output)
tahun 2015-2019 secara maksimal.
Dokumen RAK KKP Tembilahan TA 2019 Silahkan (download)
Senin, 14 Januari 2019
LAKIP Tahun 2018 KKP Kelas III Tembilahan
Laporan Akuntabilitas ini disusun sebagai
pertanggung jawaban Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama 1 (satu) tahun dibidang
pengelolaan keuangan, manajerial dan program kepada tingkatan administrasi yang
lebih tinggi. Disamping itu, laporan ini merupakan evaluasi kinerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan pada tahun 2018 yang dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dan rujukan dalam menyusun rencana kerja berikutnya.
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2018 disusun sebagai tindak lanjut dari
TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta INPRES Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan memperhatikan
Permenpan dan RB No
53/2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah mempertanggungjawabkan tugas pokok dan fungsi dalam bentuk Laporan Akuntabiilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP).
Sistematika laporan ini disusun sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kinerja dan Pelaporan
Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kesehatan Nomor: 2416/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja dan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kesehatan. Hasil ini diharapkan
dapat memberikan manfaat peningkatan dan pencapaian kinerja di tahun yang akan
datang.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini sebagai
salah satu cara
untuk evaluasi yang obyektif, efisien, dan efektif terhadap kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, untuk mewujudkan Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan.
untuk evaluasi yang obyektif, efisien, dan efektif terhadap kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, untuk mewujudkan Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan.
Jumat, 04 Januari 2019
Langganan:
Postingan (Atom)