Laporan Akuntabilitas ini disusun sebagai
pertanggung jawaban Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama 1 (satu) tahun dibidang
pengelolaan keuangan, manajerial dan program kepada tingkatan administrasi yang
lebih tinggi. Disamping itu, laporan ini merupakan evaluasi kinerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan pada tahun 2018 yang dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dan rujukan dalam menyusun rencana kerja berikutnya.
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2018 disusun sebagai tindak lanjut dari
TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta INPRES Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan memperhatikan
Permenpan dan RB No
53/2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah mempertanggungjawabkan tugas pokok dan fungsi dalam bentuk Laporan Akuntabiilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP).
Sistematika laporan ini disusun sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kinerja dan Pelaporan
Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kesehatan Nomor: 2416/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja dan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kesehatan. Hasil ini diharapkan
dapat memberikan manfaat peningkatan dan pencapaian kinerja di tahun yang akan
datang.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini sebagai
salah satu cara
untuk evaluasi yang obyektif, efisien, dan efektif terhadap kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, untuk mewujudkan Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan.
untuk evaluasi yang obyektif, efisien, dan efektif terhadap kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, untuk mewujudkan Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar