1. PENGENDALIAN
GRATIFIKASI
Gratifikasi : Pemberian uang, barang, rabat (komisi), discount, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas
lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
Dasar
Hukum : Permenkes No. 1 tahun 2022 ttg pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkes
UNSUR PENILAIAN :
1.
Unit kerja telah
melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi yaitu;
- Terdapat media
penyampaian tentang pengendalian Gratifikasi antara lain memasukkan point
pengendalian gratifikasi dalam surat tugas, social media (Website kantor,
Faceebook, Instagram, dll)
-
Tersedianya poster,
baner, kotak saran/pengaduan
2. Unit kerja telah
mengimplementasikan pengendalian
gratifikasi
-
Telah membentuk tim UPG
-
Membuat laporan periodik
secara rutin
2. SUBPOKJA PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Dasar
Hukum
- PP. No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
& Permenkes No. 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko
Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- SPIP
adalah system pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di
lingkungan pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan untuk meberikan keyakinan
yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Unsur SPIP terdiri dari Lingkungan
Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi
dan Pemantauan Pengendalian Intern.
- Aspek
Penilaian SPIP
a. Pembangunan
Lingkungan Pengendalian
Pimpinan
melakukan pembangunan lingkungan pengendalian untuk menimbulkan perilaku
positif dan kondusif dalam penerapan SPIP di lingkungan kerja melalui:
1. Penegakan
integritas dan nilai etika, berupa pakta integritas yg dbuat setiap tahunnya
dan penerapan kode etik profesi untuk masing-masing jabatan yg ada KKP Kelas
III Tembilahan
2. Komitmen
terhadap kompetensi, berupa peningkatan kapasitas SDM yg ad melalui pelatihan
atau diklat
3. Kepemimpinan
yang kondusif, berupa pembuatan PK Ka. Kantor
4. Pembentukan
sruktur organisasi yg sesuai dg kebutuhan, sesuai dg Permenkes RI No. 33 Tahun
2021 ttg organisasi dan tata kerja KKP
5. Pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab yang tepat, berupa pembuatan SK Pengelola Anggaran
dan SKP pegawai
6. Penyusunan
dan penerapan kebijakan yg sehat ttg pembinaan SDM, berupa penetapan kebijakan
dan prosedur mulai dari proses rekrutmen sampai dg pemberhentian pegawai,
melakukan bimbingan teknis ke wilker
7. Perwujudan
peran aparat pengawasan intern pemerintah yg efektif, berupa pembentukan dan
penetapan SK Tim SPIP dan SKI
8. Hubungan
kerja yg baik dg instansi pemerintah terkait, berupa kerja sama lintas sector.
b. Penilaian
Risiko atas Pelaksanaan Kebijakan
1. Penilaian
risiko terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko
2. Identifikasi
risiko terdiri dari
- Penentuan
skala dampak risiko
- Penentuan
tingkat kemungkinan risiko
- Penetapan
kriteria selera risiko (risk Appetite)
3. Penilaian
risiko dilakukan pada seluruh kegiatan/ proses bisnis yg ada baik berdasarkan
risiko anggaran, operasional maupun risiko korupsi (fraud).
c. Kegiatan
Pengendalian untuk Meminimalisir Risiko yg Telah Diidentifikasi
1. Daftar
risiko yang telah ditentukan kemudian dilakukan tindakan pengendaliannya serta
dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala tiap semesternya.
2. Apabla
dari hasil monev masih ada risiko yg belum dapat dikendalikan maka kemudian
akan dilakukan tindak lanjut (mitigasi risiko) agar tujuan organisasi atau
satker dapat tercapai.
d. Informasi
dan Komunikasi
SPIP
telah diinformasikan dan dikomunikasikan melalui sosialisasi internal dan
eksternal di KKP Kelas III Tembilahan.
3. SUB POKJA PENGADUAN
MASYARAKAT
v
Dasar hukum dumas : PERMENKES No. 13 Tahun 2017 tentang Penanganan
Pengaduan Masyarakat Terpadu Di Lingkungan Kementerian Kesehatan .
v
Skema PDCA (Plan, Do, Check,
Action) DUMAS
|
PLAN
|
DO
|
CHECK
|
ACTION
|
|
·
PERMENKES
No. 13 Tahun 2017 tentang penanganan Pengaduan masyarakat Terpadu di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
·
SK
Tim DUMAS
·
SOP
DUMAS
·
Rencana
kerja DUMAS
|
·
Sosialisasi
DUMAS kepada pihak internal (ASN dan PPNPN KKP Kelas III Tembilahan)
·
Sosialisasi
DUMAS kepada pihak eksternal (pengguna jasa dan stakeholder)
·
Penanganan
pengaduan masyarakat
|
·
Laporan
monitoring dan evaluasi pengaduan masyarakat
|
·
Tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi
DUMAS
|
v
Sarana-sarana pengaduan
masyarakat
|
NO
|
MEDIA
|
|
1
|
Kotak
Saran
|
|
|
2
|
Melalui
telp, wa, sms
|
HP
:082390442368
|
|
3
|
Secara
Lisan
|
Disampaikan
langsung oleh pelapor
|
|
4
|
Melalui
email dan website
|
Email
: dumas.upgkkptembilahan@gmail.com
Website
: web.kespeltbh.com
|
|
5
|
Sosial
media Facebook
|
kkp3tembilahan
|
|
6
|
Sosial
media Instagram
|
@kkp3tembilahan
|
|
7
|
Melalui
Link Googleforms
|
http://forms.gle/25abwosJbVbwgeYs5
|
|
8
|
Melalui
Blog
|
kespeltbhn.blogspot.com
|
|
9
|
Melalui
aplikasi KKP Kelas III Tembilahan
|
Aplikasi
SIKELAPA
|
v Area
Perubahan DUMAS
Area
Perubahan Pengaduan Masyarakat
|
BEFORE
|
AFTER
|
|
Media
penyampaian DUMAS belum ada
|
Sudah
ada media penyampaian DUMAS seperti kotak saran, telepon, sosial media
facebook, instagram, aplikasi SIKELAPA
|
|
Pegawai
dan pengguna jasa belum mengetahui alur/regulasi penyampaian DUMAS
|
Pegawai
dan pengguna jasa sudah mengetahui
alur/regulasi penyampaian DUMAS
|
v
Monitoring dan Evaluasi
DUMAS
|
No
|
Uraian Pengaduan
|
Analisis
|
Rekomendasi
|
|
1
|
Pada bulan April tahun 2022 terdapat
satu pengaduan masyarakat mengenai penumpang yang tidak bersedia untuk
mengisi eHAC yang ada di aplikasi peduli lindungi. Penumpang beralasan
mengapa perjalanan dengan moda transportasi laut lebih rumit dibandingkan
dengan moda transportasi udara.
|
-
Pelaku perjalanan tidak begitu memahami
tentang syarat-syarat melakukan perjalanan pada masa pandemi dimana peraturan
bisa berubah sangat dinamis
|
-
Tetap melakukan pengelolaan pengaduan
(complain/keluhan) dari masyarakat untuk menjamin penyediaan pelayanan publik
yang sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik
-
Memberikan sosialisasi dan penjelasan
tentang surat edaran syarat-syarat melakukan perjalanandi masa pandemi pada
saat keberangkatan dan menambah media komunikasi seperti standing banner
|
|
No
|
Uraian Pengaduan
|
Analisis
|
Rekomendasi
|
|
1
|
Laporan bulanan penanganan pengaduan masyarakat terdapat satu
pengaduan dari masyarakat. Pada tanggal 21 Juli 2022, terdapat pengaduan dari
masyarakat yang disampaikan melalui lisan (secara langsung) an. Bapak Jamhari
yang beralamat di Parit 7 Sungai Burung RT 011 RW 003, Sungai Berapit
Concong, Indragiri Hilir. Pasien tersebut mengeluhkan vaksinasi meningitis
tertunda
|
-
Kemungkinan pasien belum mengetahui secara
jelas kontraindikasi pemberian vaksinasi pada kondisi hipertensi.
-
Pasien meragukan hasil pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan oleh dokter pemeriksa
|
-
Memberi penjelasan kembali
secara detail mengenai kontraindikasi pemberian vaksinasi pada pasien
hipertensi
-
Mengulang kembali pemeriksaan
tekanan darah (duplo)
-
Memberikan obat penurun tekanan
darah
-
Tetap melaksanakan SOP
vaksinasi meningitis
|
v Tindak
lanjut DUMAS
Untuk pengaduan yang
masuk pada bulan April 2022
· Tim Dumas berkoordinasi dengan petugas piket pengawasan dan
pemeriksaan kesehatan dalam rangka screening Covid-19 di Pelabuhan Pelindo I
Tembilahan memberikan penjelasan kepada penumpang tentang SE Kemenhub no 21
tahun 2022 bahwa pelaku perjalanan, pengisian Ehac dan kelayakan terbang
ditransportasi udara, laut dan darat masih tetap digunakan dan tidak ada
perubahan alur dengan yang sebelumnya berlaku.
· Memberikan penjelasan kepada penumpang adanya perubahan mengenai
pengisian eHAC di aplikasi Peduli Lindungi untuk pelaku perjalanan dengan
transportasi udara dan laut. Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara
mengisi aplikasi peduli lindungi di awal pada saat keberangkatan sehingga
muncul notifikasi layak terbang. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan moda
transportasi laut mengisi aplikasi eHAC pada saat kedatangan.
· Informasi sudah
dijelaskan langsung kepada penumpang dan dapat diterima dengan jelas .
Setiap
petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan yang piket di Pelabuhan
PT. Pelindo I Cabang Tembilahan diharuskan mengingatkan dan memberi informasi
kepada penumpang antar provinsi untuk mengisi menu e-HAC yang ada di aplikasi
pedulilindungi.
Untuk pengaduan yang
masuk pada bulan Juli 2022
· Memberi
penjelasan kembali secara detail mengenai kontraindikasi pemberian vaksinasi
pada pasien hipertensi
·
Mengulang
kembali pemeriksaan tekanan darah (duplo)
·
Memberikan obat
penurun tekanan darah
·
Tetap
melaksanakan SOP vaksinasi meningitis
v REFORM DUMAS

4. WHISTLE
BLOWING SYSTEM
DEFINISI: Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak
pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak
terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya
dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
ASPEK PENILAIAN :
1.
Unit kerja telah menginternalisasi Whistle Blowing
System
2.
Unit kerja telah menerapkan Whistle Blowing System
3.
Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan
Whistle Blowing System
4. Unit kerja telah
menindaklanjuti atas hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
5. PENANGANAN
BENTURAN KEPENTINGAN
DASAR HUKUM : - PerMenpan RB
No 37 th 2012 ttg pedoman umum penanganan benturan kepentingan di lingkungan
Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
-
Permenkes RI No 24 th 2019 ttg Penanganan Konflik kepentingan di lingkungan Kementerian
Kesehatan
Benturan kepentingan/Conflic of
interest (COI)
Situasi dimana pegawai
negeri sipil atau penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki
kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang dalam kedudukan/jabatannya
sehingga dapat mempengaruhi keputusan atau tindakannya.
Identifikasi
Benturan Kepentingan di KKP Kelas III Tembilahan
1. Penggunaan
Kendaraan Dinas
2. Pengadaan
Barang dan Jasa
3. Rekrutmen
Pegawai
4. Penerbitan
Dokumen Kesehatan
5. Pelayanan
Vaksinasi
Bentuk
Bentuk Benturan Kepentingan
1.
Gratifikasi
2.
Rangkap Jabatan
3.
Hubungan Afiliasi
(Pribadi/Golongan)
4. Penggunaan Aset jabatan/Instansi utk kepentingan pribadi/golongan