kespeltbhn - Dalam
rangka mencanangkan program pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, menggalakkan Gerakan
Masyarakat (Germas) untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Salah
satunya Gerakan Masyarakat dalam Pengendalian Tembakau. Maka berdasarkan program Pemerintah tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas III Tembilahan pada hari Rabu, tanggal 08 Maret 2017 bertempat di Hotel Inhil Pratama Tembilahan, Jl. Guru Hasan No. 88 Tembilahan Kota, melakukan kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen
bersama instansi terkait di Pelabuhan untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) di area pelabuhan. Adapun tujuan sosialisasi ini untuk menekan atau menurunkan angka kematian yang disebabkan oleh rokok khususnya di Propinsi Riau.
Kamis, 16 Maret 2017
Selasa, 21 Februari 2017
Laporan Keuangan Tahun 2016 KKP Tembilahan
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan,dan PMK Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian / Negara Lembaga. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel.
Langganan:
Postingan (Atom)

