Senin, 20 Februari 2017

Profil KKP Tembilahan Tahun 2012 - 2016



Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan  sesuai  dengan  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor.2348/MENKES/PER/2011 tanggal 22 November 2011 yang merupakan Perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 14 April 2008, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),  merupakan  Unit   Pelaksana  Teknis  dalam  Lingkungan  Kementerian  Kesehatan  Republik Indonesia  yang  berada  dan  bertanggung  Jawab  kepada  Direktorat  Jenderal Pengendalian  Penyakit  dan Penyehatan  Lingkungan  (Ditjen PP & PL)  dan  dalam  menjalankan   tugas  Kantor  Kesehatan Pelabuhan  Kelas  III Tembilahan  senantiasa  mengacu  kepada  Uraian  Tugas  Pokok  dan  Fungsi  (TUPOKSI)  sebagaimana  yang  telah  ditetapkan.

Rabu, 01 Februari 2017

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah KKP Tembilahan Tahun 2016



Sebagai aturan pelaksanaan dari Ketetapan MPR dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, ditetapkanlah Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. INPRES ini menampung amanat rakyat yang mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara mulai dari Pejabat Eselon III keatas untuk menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja.

Laporan Akuntabilitas Kinerja merupakan bukti tertulis serta wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya yang dimiliki para Penyelenggara Negara kepada seluruh rakyat Indonesia berdasarkan rencana strategis atau rencana kerja unit organisasi.