Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan
sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor.2348/MENKES/PER/2011 tanggal 22
November 2011 yang merupakan Perubahan
dari Peraturan
Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 14 April 2008,
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), merupakan
Unit Pelaksana Teknis
dalam Lingkungan Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia yang
berada dan bertanggung
Jawab kepada Direktorat
Jenderal Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
(Ditjen PP & PL) dan dalam
menjalankan tugas Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan senantiasa
mengacu kepada Uraian
Tugas Pokok dan
Fungsi (TUPOKSI) sebagaimana
yang telah ditetapkan.
Senin, 20 Februari 2017
Rabu, 01 Februari 2017
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah KKP Tembilahan Tahun 2016
Sebagai
aturan pelaksanaan dari Ketetapan MPR dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999,
ditetapkanlah Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. INPRES ini menampung amanat rakyat
yang mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan negara mulai dari Pejabat Eselon III keatas untuk menyampaikan
Laporan Akuntabilitas Kinerja.
Laporan
Akuntabilitas Kinerja merupakan bukti tertulis serta wujud pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya
yang dimiliki para Penyelenggara Negara kepada seluruh rakyat Indonesia
berdasarkan rencana strategis atau rencana kerja unit organisasi.
Langganan:
Postingan (Atom)

