Selasa, 03 Oktober 2017

Peningkatan Kompetensi Pegawai, KKP Kelas III Tembilahan Gelar Pembinaan Kearsipan



kespeltbhn - Untuk membangun Sumber Daya Manusia yang mumpuni serta meningkatkan pengetahuan tentang kearsipan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan menggelar Pembinaan Penataan dan Pengelolaan Arsip pada Selasa pagi (03/10).

Bertempat di ruang rapat Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, pembinaan ini menghadirkan Ibu Jacomina Kadja, staf Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Bagian Kepegawaian dan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI.

Dalam paparannya,  Ibu Jacomina menjelaskan akan pentingnya peran sebuah arsip.  Secara umum arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh masyarakat.

“Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”, jelasnya.
Ibu Jacomina Kadja didampingi Ka. KKP Tembilahan dan Kasubbag TU
Sementara itu, dr. Nur Purwoko Widodo, M.Epid, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan dalam arahannya mengharapkan dengan adanya pembinaan ini, tata naskah dan pengarsipan dokumen yang ada di satker KKP Kelas III Tembilahan menjadi lebih baik lagi sesuai dengan pedoman tata naskah Kementerian Kesehatan RI.

“Selamat mengikuti bimbingan untuk teman-teman. Dengan adanya kegiatan pembinaan ini semoga tata naskah dan pengelolaan arsip kita menjadi semakin baik”.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sendiri memiliki pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 14 tahun 2017. Hal  ini untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok kementerian kesehatan di bidang administrasi pemerintahan.

Selain paparan dan tanya jawab tentang pengelolaan arsip, agar lebih memahami materi, peserta juga diajak untuk praktek langsung menyimpan arsip aktif maupun inaktif sesuai kode atau pola klasifikasi surat.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar