Dalam era sekarang ini, banyak sekali ditemukan perilaku yang dapat menjurus ke dalam tindak pidana korupsi, salah satunya adalah Gratifikasi. Mungkin tak banyak masyarakat umum yang mengerti bahwa tindakan gratifikasi sama berbahayanya dengan tindak pidana korupsi yang sering terkuak di media belakangan ini.
Gratifikasi itu sendiri adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Bentuk-bentuk gratifikasi tersebut dapat diterima di dalam maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Guna memantapkan langkah Kementerian Kesehatan dalam memerangi segala bentuk tindakan korupsi, termasuk tindakan gratifikasi, maka Kementerian Kesehatan membuat suatu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2014 yang disahkan pada 27 Maret 2014 di mana di dalamnya mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pada Permenkes itu pula dijelaskan tentang Kategori Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi.
Sebagai tindak lanjut Permenkes No.14 tahun 2014 tersebut, Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/306/2014 yang ditetapkan pada tanggal 24 September 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Juknis ini dibuat untuk mempermudah pelaksanaan Permenkes tersebut.
Permenkes No.14 Tahun 2014 ini harus terus dicanangkan dan disosialisasikan kepada elemen-elemen Kemenkes, termasuk kepada para Satuan Kerja yang tersebar di seluruh Indonesia agar Permenkes ini bisa terjangkau oleh daerah-daerah dan bisa lebih mengenal lagi dampak gratifikasi.
Permenkes beserta petunjuk teknisnya dapat diunduh melalui tautan di bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar