Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotongroyong merupakan Visi dari
Presiden Republik Indonesia untuk periode 2015-2019. Untuk mewujudkan visi
tersebut, dirumuskan 7 (tujuh) misi pembangunan, yang menjadi arah dan landasan pembangunan
kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pasal 28 huruf H ayat 1 mengamanatkan “bahwa
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan’’. Pembangunan bidang kesehatan diarahkan agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai prasyarat agar
mereka dapat hidup lebih produktif dalam kehidupan dan penghidupannya. Dengan
demikian masyarakat akan memperoleh keadilan dan kemandirian guna mewujudkan
hidup sehat, mandiri dan berkeadilan.
Pembangunan kesehatan diwujudkan dalam program-program
yang merupakan prioritas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan
dengan mempertimbangkan komitmen internasional, regional dan kebijakan lokal.
Dalam Rencana Pembangunan
Kesehatan Jangka Menengah pada periode
2015-2019, dititik beratkan pada upaya mewujudkan Nusantara Sehat dengan meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat
secara terintegrasi dengan mengutamakan kemampuan sumber daya sendiri berbasis
budaya bangsa. Program-program yang akan dilaksanakan difokuskan guna mengatasi permasalahan kesehatan
masyarakat seperti gizi masyarakat, penyakit menular, penyakit tidak menular
serta pengendalian faktor risikonya.
Salah satu program utama
adalah Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dengan tujuan
meningkatkan kemampuan masyarakat agar terlindungi dari penyakit menular,
penyakit tidak menular dan faktor risikonya melalui perbaikan kualitas media
lingkungan dan pembudayaan hidup bersih dan sehat.
Pengendalian penyakit menular
diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pencegahan, pengendalian, dan
pemberantasan terhadap penyakit menular langsung, penyakit bersumber binatang,
penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, dan melakukan upaya
penanggulangan terhadap penyakit menular potensial wabah, upaya kekarantinaan
kesehatan serta melakukan upaya penanggulangan penyakit menular dalam kondisi
matra.
Pengendalian penyakit tidak
menular diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pencegahan, pengendalian, dan
penanganan faktor risiko terutama berkenaan dengan gaya hidup seperti pola makan,
aktivitas fisik, kebiasaan merokok serta kebiasaan berolah raga.
Penyehatan lingkungan
merupakan upaya pengendalian faktor risiko penyakit baik menular maupun tidak
menular melalui peningkatan kemampuan penyehatan, pengendalian dan pengamanan
terhadap media lingkungan baik secara fisik, biologi, kimia maupun sosial.
Sasaran fungsional Program
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan diarahkan untuk menurunkan
angka kesakitan dan angka kematian akibat penyakit dengan strategi reduksi -
eliminasi – eradikasi. Sedangkan sasaran operasional dilaksanakan pada wilayah
provinsi, kabupaten/kota, dan pintu masuk negara baik melalui pelabuhan, bandar
udara serta lintas batas darat negara.
Pokok-pokok kegiatan dalam
Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) meliputi
Peningkatan kinerja surveilans kesehatan, pencegahan penyebaran penyakit,
pemberantasan, pengendalian faktor risiko, dan melaksanakan komunikasi,
informasi dan edukasi penyelenggaraan Program PP dan PL.
Sesuai dengan RPJMN 2015-2019
dan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019, dalam Rencana Aksi
Program PP dan PL disusun indikator kinerja Program guna memperoleh gambaran
tentang jangkauan pelayanan program, kualitas pengelolaan program, permasalahan
yang dihadapi serta dampak yang terjadi.
Diharapkan dengan pengelolaan
program yang baik dan benar, koordinasi dan komunikasi yang dinamis secara
lintas sektor dan lintas program, kemampuan informasi dan edukasi yang baik
serta didukung oleh regulasi sebagai NSPK dapat terwujud tujuan dan sasaran
program yang ditetapkan.
Download RAK 2015-2019 KKP Kelas III Tembilahan disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar