Pelayanan kesehatan
bukan hanya bersifat kuratif, melainkan juga preventif dan promotif. Untuk itu
pembangunan kesehatan pada dasarnya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Hal
tersebut sesuai Visi dan Misi Kemenkes RI yaitu : Masyarakat Sehat yang Mandiri
dan Berkeadilan.
Pembangunan Kesehatan di wilayah Pelabuhan merupakan bagian yang integral
dari pembangunan Kesehatan Nasional. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sebagai
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan mempunyai tugas,
yakni: Melaksanakan Pencegahan Masuk dan Keluarnya Penyakit Karantina dan
Penyakit Potensial Wabah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP) menyelenggarakan 16 (enam belas) fungsi, antara lain:
Pengendalian Risiko Lingkungan dan Upaya Kesehatan Lintas Wilayah.
Pembangunan sektor kesehatan telah dilaksanakan untuk mencapai tujuan
utama, diidentifikasikan beberapa masalah kesehatan utama meliputi derajat
kesehatan yang rendah, status gizi masyarakat masih memprihatinkan, berbagai
penyakit menular baru (new-emerging disease) muncul dan
berkembang, serta adanya penyakit menular yang muncul kembali (re-emerging
disease), disamping itu beberapa daerah mempunyai panyakit menular
spesifik yang perlu mendapat perhatian dan besarnya kejadian kesakitan dan
kematian dari beberapa penyakit menular yang erat kaitannya dengan kondisi
lingkungan.
Sementara itu, perkembangan teknologi alat angkut yang
semakin cepat membuat jarak antar negara seolah semakin dekat karena waktu
tempuh yang semakin cepat, sehingga mobilitas orang dan barang semakin cepat
melebihi masa inkubasi penyakit menular. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap
risiko penularan penyakit secara global.
Guna mengantisipasi ancaman penyakit global serta
permasalahan kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan dituntut mampu
menangkal risiko kesehatan yang mungkin masuk melalui orang, alat angkut,
barang termasuk kontainer dari negara lain dengan melakukan tindakan tanpa
menghambat perjalanan dan perdagangan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III
Tembilahan sesuai dengan
Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor.2348/MENKES/PER/2011
tanggal 22 November 2011 yang merupakan Perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 14 April 2008,
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), merupakan
Unit Pelaksana Teknis
dalam Lingkungan Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia yang
berada dan bertanggung
Jawab kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit
dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP & PL) dan
dalam menjalankan tugas
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas
III Tembilahan senantiasa mengacu
kepada Uraian Tugas
Pokok dan Fungsi
(TUPOKSI) sebagaimana yang
telah ditetapkan.
Hasil-hasil
yang telah dicapai sebagai wujud pelaksanaan kegiatan rutin Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas III Tembilahan, berupa cakupan-cakupan program diberbagai
pelaksanaan kegiatan. Pencapaian hasil tersebut disusun dan dituangkan ke dalam
“Laporan Tahunan Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2015”.
Download Laporan Kegiatan Tahun 2015 KKP Kelas III Tembilahan disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar