Rabu, 03 Februari 2016

Realisasi Anggaran Tahun 2015 KKP Kelas III Tembilahan



Laporan Akuntabilitas Kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Tembilahan tahun 2015, disusun berdasarkan RPJMN 2015 – 2019 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 (RPJMN), dan Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019. 

Kinerja program diukur dengan realisasi keuangan atau anggaran dan output pelaksanaan kegiatan menurut indikator yang telah ditetapkan sebelumnya. Secara umum, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan telah berusaha menyikapi pengelolaan anggaran pada tahun 2015 dengan anggaran semula sebesar  Rp 6.340.637.000,- (enam milyar tiga ratus empat puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), degan nomor SP DIPA-024.05.2.415768/2015 tanggal 14 November 2014, yang kemudian di revisi menjadi sebesar Rp. 5.845.546.000,- (lima milyar delapan ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah), dikarenakan adanya efisiensi anggaran pada belanja Perjalanan Dinas  sebesar 25% atau sebanyak Rp. 495.091.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh satu ribu rupiah) dari Pagu Perjadin yang semula sebesar Rp. 1.980.364.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah), menjadi Rp. 1.485.273.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). dengan penyerapan anggaran sebesar Rp 4.968.208.648,- (empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), atau sebesar (85,03 %).

Realisasi anggaran per 31 Desember 2015 pada belanja pegawai sebesar Rp. 2.100.821.929-, (dua milyar seratus juta delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah), atau (86,04%) dari Pagu belanja pegawai sebesar Rp. 2.441.800.000,- (dua milyar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), belanja barang sebesar Rp. 2.383.186.719,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah), atau (81,98%) dari Pagu belanja barang sebesar Rp. 2.906.988.000,- (dua milyar sembilan ratus enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), dan belanja modal sebesar Rp 484.200.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) atau (97,47) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar