Senin, 05 Januari 2015

RINGKASAN EKSEKUTIF LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) 2014

kespeltbhn-Laporan Akuntabilitas Kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III TembilahanTahun 2014, disusun berdasarkan RPJMN 2010 – 2014 dan Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2010 – 2014 serta mengacu kepada Renstra Ditjen PP & PL Tahun 2010 – 2014. Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan menurut Renstra KKP Kelas IIII Tembilahan Tahun 2010 – 2014, KKP Kelas IIII Tembilahan Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dengan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis Lainnya Sekretariat Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.


Kinerja program diukur dengan realisasi keuangan atau anggaran dan output pelaksanaan kegiatan menurut indikator yang telah ditetapkan sebelumnya. Secara umum, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan telah berusaha menyikapi pengelolaan anggaran pada tahun 2014 dengan anggaran semula sebesar  Rp 6.722.369.000,- (enam milyar tujuh ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), yang kemudian di revisi menjadi sebesar Rp. 6.796.623.000,- (enam milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dengan penyerapan dana kegiatan sebesar Rp 4.627.655.556,- (empat milyar enam ratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), (68,10 %). Untuk realisasi anggaran per 31 Desember 2014 pada belanja pegawai sebesar Rp. 1.803.948.163-, (satu milyar delapan ratus tiga juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu seratus enam puluh tiga rupiah), belanja barang sebesar Rp. 2.227.627.393,- (dua milyar dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dan belanja modal sebesar Rp 596.080.000,- (lima ratus Sembilan puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah), Penyerapan pada belanja pegawai mencapai (72,91%) dari anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp. 2.474.748.000,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Kegiatan Program Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, Program Pengendalian Resiko Lingkungan dan KLW dan kegiatan di Wilayah Kerja berjalan cukup baik dan lancar, walaupun masih terdapat kekurangan-kekurangan yang masih harus diperbaiki  dan ditingkatkan agar semakin baik dan lebih berkembang dimasa mendatang. Peningkatan kualitas SDM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan berjalan cukup baik, hal ini terlihat dari ikut sertanya  pegawai-pegawai dalam pelatihan-pelatihan teknis, terutama yang diadakan oleh unit eselon 1. Pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2014 sangat baik yaitu  pendapatan Negara dan Hibah Semesteran/Tahunan TA 2014 sebesar Rp. 829.465.889,- (delapan ratus dua puluh Sembilan juta empat ratus enam puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh Sembilan rupiah) atau 276,63 % dari estimasi pendapatan sebesar Rp. 299.852.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), adapun yang mempengaruhi peningkatan PNBP di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan antara lain :

1.  Jumlah kapal yang masuk ke Pelabuhan Tembilahan dan wilayah kerja, baik kapal dalam negeri maupun kapal luar negeri
2.  Peningkatan atas penerbitan dokumen kesehatan baik di kantor induk mupun di wilayah kerja
3.  Peningkatan Jemaah calon umroh yang mengesahkan buku kesehatan dan atau melakukan vaksinasi meningitis di KKP Kelas III Tembilahan
4.  Adanya peningkatan pada Penerimaan dari Penerbitan sertifikat OMKABA.

Sejauh ini permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan PNBP dapat diatasi dengan cukup baik. Untuk dapat memperbaiki dan meningkatkan capaian kinerja di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas IIII Tembilahan pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2014, diharapkan para Pelaksana Program lebih mencurahkan konsentrasinya terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya masing - masing.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2348/MENKES/PER/2011 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan No. 356/Menkes/Per/IV/2008 tanggal 22 November 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) disebutkan bahwa KKP merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit dan Penyegahan Lingkungan. KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah, kekarantinaan, pelayanan kesehatan terbatas di wilayah kerja pelabuhan dan lintas batas darat,serta pengendalian dampak kesehatan lingkungan. Upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan petugas melalui penyertaan dalam berbagai macam pelatihan teknis, administrasi, prinsip sistem perencanaan yang sesuai, monev secara teratur, koordinasi rutin, jejaring kerja dengan lintas program dan lintas sektor perlu dipertahankan serta selalu mencari alternatif lain yang dapat menunjang upaya tersebut.

Untuk selengkapnya dapat di download pada link dibawah ini

semoga bermanfaat bagi kita bersama.bdt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar