Senin, 18 November 2013

VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMA'AH UMROH

Bakteri Meningitis
kespeltbhn - Vaksinasi  Meningitis adalah kegiatan menginjeksi atau menyuntikkan vaksin untuk para jama'ah yang akan menunaikan Ibadah haji dan umroh, tujuan vaksinasi meningitis ini adalah upaya pencegahan penularan meningitis meningokokus (radang otak) dimana penyebabnya adalah virus atau juga Bakteri Meningitidis Neisseria. Vaksin ini diberikan kepada seseorang yang akan melakukan perjalanan ke sebuah negara yang dinyatakan sebagai daerah endemis meningitis.
Sejak tahun 2002, Kementrian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mewajibkan negara-negara pengirim atau negara asal jamaah haji atau umroh untuk memberikan vaksin meningitis ini dan menjadikannya syarat pokok dalam penerbitan  visa haji atau umroh

Bagi calon jamaah haji, program vaksinasi ini biasanya telah dikoordinir dan dijadwalkan baik di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) maupun di Kantor Dinas Kesehatan setempat. Sementara penyuntikan vaksinasi meningitis  bagi calon jamaah umroh, dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di wilayah masing-masing, untuk di kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir maupun Kabupaten Indragiri Hulu Jama'ah yang memerlukan pelayanan vaksin dapat mendatangi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan di Jl. Jenderal Sudirman No. 69 Tembilahan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan
Beberapa Informasi Penting untuk Calon Jama'ah Umroh :
  1. Setiap calon jama'ah umroh wajib di vaksinasi Meningitis Meningokokus halal, selambatnya 1 (satu) bulan sebelum jadwal keberangkatan dan berlaku selama 2 (dua) tahun. Namun apabila jama'ah yang sudah pernah melaksanakan haji atau umroh dan atau sudah pernah disuntik vaksin ini dalam kurun waktu 2 (tahun) maka tidak perlu dilakukan penyuntikan kembali. 
  2. Setiap calon jama'ah umroh wajib memiliki buku kuning ICV (International Certificate of Vaccination) dan berlaku sampai halaman buku habis. 
  3. Vaksin Meningitis Meningokokus dan buku kuning ICV asli hanya bisa diperoleh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terdekat dan RSU yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.
Berkas/Dokumen yang harus dilengkapi oleh para Jama'ah pemohon vaksinasi beserta buku ICV tersebut adalah :
  • Fotocopy paspor sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto  4×6 (sesuai paspor, proporsi muka 80%)  sebanyak 2 (dua) lembar.
Proses yang dilakukan untuk mendapatkan vaksinasi meningitis dan buku ICV ini sendiri sangatlah mudah, tidak berbelit – belit serta transparan, adapun alur yang ditetapkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan adalah Sebagai berikut :

  • Jamaah datang dan mengisi formulir yang telah disediakan;
  • Melengkapi  daftar isian formulir dengan dilampirkan foto copy paspor dan KTP masing masing 1 (satu) lembar, selanjutnya foto  ditempelkan di formulir;
  • Selanjutnya formulir yang telah diisi dan dilengkapi diserahkan kepada petugas pendaftaran untuk mendapat nomor antrian;
  • Menunggu panggilan untuk anamnesis guna mengetahui data kesehatan calon jama'ah  dan vaksinasi. Untuk jamaah wanita pada tahap ini akan dilakukan tes kehamilan;
  • Setelah vaksinasi, jamah kembali menunggu panggilan untuk pengambilan foto barcode ICV;
  • Setelah  pengambilan  foto barcode, jama'ah langsung diminta ke kasir untuk melakukan pembayaran dan pengambilan buku kuning ICV.
Petugas Kesehatan KKP Kelas III Tembilahan melakukan vaksinasi kepada calon jama'ah umroh
Biaya vaksinasi dan penerbitan Buku Kuning ICV berdasarkan PP NO. 21 Tahun 2013, Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkes RI adalah sebagai berikut

  1. Vaksinasi Meningitis Meningokokus                      : Rp. 260.000,-
  2. Penerbitan Kartu ICV (Buku  Kuning)                    : Rp.   25.000,-
  3. Pendaftaran Pasien                                             : Rp.     5.000,-
  4. Pemeriksaan dan Pengobatan (anamnesis)           : Rp.   15.000,-

        Total biaya                                                            Rp. 305.000,-       

    5. Pemeriksaan Kehamilan                                        : Rp.   25.000,-

 
Petugas KKP Kelas III Tembilahan melegalisasi Buku ICV
Demikian informasi ini kami berikan semoga bermanfaat bagi kita bersama, Terima kasih atas kunjungannya jangan lupa berkunjung kembali.bdt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar