Bakteri Meningitis |
kespeltbhn - Vaksinasi Meningitis adalah kegiatan
menginjeksi atau menyuntikkan vaksin untuk para jama'ah yang akan
menunaikan Ibadah haji dan umroh, tujuan vaksinasi meningitis ini adalah
upaya pencegahan penularan meningitis meningokokus (radang otak) dimana
penyebabnya adalah virus atau juga Bakteri Meningitidis Neisseria. Vaksin
ini diberikan kepada seseorang yang akan melakukan perjalanan ke sebuah
negara yang dinyatakan sebagai daerah endemis meningitis.
Sejak tahun 2002, Kementrian Kesehatan
Kerajaan Arab Saudi mewajibkan negara-negara pengirim atau negara asal
jamaah haji atau umroh untuk memberikan vaksin meningitis ini dan
menjadikannya syarat pokok dalam penerbitan visa haji atau umroh
Bagi calon jamaah haji, program vaksinasi
ini biasanya telah dikoordinir dan dijadwalkan baik di Rumah sakit Umum
Daerah (RSUD) maupun di Kantor Dinas Kesehatan setempat. Sementara
penyuntikan vaksinasi meningitis bagi calon jamaah umroh, dapat
dilakukan dengan datang ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di
wilayah masing-masing, untuk di kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir maupun Kabupaten Indragiri Hulu Jama'ah yang memerlukan pelayanan vaksin dapat mendatangi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan di Jl. Jenderal Sudirman No. 69 Tembilahan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan |
Beberapa Informasi Penting untuk Calon Jama'ah Umroh :
- Setiap calon jama'ah umroh wajib di vaksinasi Meningitis Meningokokus halal, selambatnya 1 (satu) bulan sebelum jadwal keberangkatan dan berlaku selama 2 (dua) tahun. Namun apabila jama'ah yang sudah pernah melaksanakan haji atau umroh dan atau sudah pernah disuntik vaksin ini dalam kurun waktu 2 (tahun) maka tidak perlu dilakukan penyuntikan kembali.
- Setiap calon jama'ah umroh wajib memiliki buku kuning ICV (International Certificate of Vaccination) dan berlaku sampai halaman buku habis.
- Vaksin Meningitis Meningokokus dan buku kuning ICV asli hanya bisa diperoleh di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terdekat dan RSU yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.
Berkas/Dokumen yang harus dilengkapi oleh para Jama'ah pemohon vaksinasi beserta buku ICV tersebut adalah :
- Fotocopy paspor sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto 4×6 (sesuai paspor, proporsi muka 80%) sebanyak 2 (dua) lembar.
Proses yang dilakukan untuk mendapatkan
vaksinasi meningitis dan buku ICV ini sendiri sangatlah mudah, tidak
berbelit – belit serta transparan, adapun alur yang ditetapkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan adalah Sebagai berikut :
- Jamaah datang dan mengisi formulir yang telah disediakan;
- Melengkapi daftar isian formulir dengan dilampirkan foto copy paspor dan KTP masing masing 1 (satu) lembar, selanjutnya foto ditempelkan di formulir;
- Selanjutnya formulir yang telah diisi dan dilengkapi diserahkan kepada petugas pendaftaran untuk mendapat nomor antrian;
- Menunggu panggilan untuk anamnesis guna mengetahui data kesehatan calon jama'ah dan vaksinasi. Untuk jamaah wanita pada tahap ini akan dilakukan tes kehamilan;
- Setelah vaksinasi, jamah kembali menunggu panggilan untuk pengambilan foto barcode ICV;
- Setelah pengambilan foto barcode, jama'ah langsung diminta ke kasir untuk melakukan pembayaran dan pengambilan buku kuning ICV.
Petugas Kesehatan KKP Kelas III Tembilahan melakukan vaksinasi kepada calon jama'ah umroh |
Biaya vaksinasi dan penerbitan Buku
Kuning ICV berdasarkan PP NO. 21 Tahun 2013, Tentang Jenis dan Tarif
Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkes RI adalah sebagai berikut
- Vaksinasi Meningitis Meningokokus : Rp. 260.000,-
- Penerbitan Kartu ICV (Buku Kuning) : Rp. 25.000,-
- Pendaftaran Pasien : Rp. 5.000,-
- Pemeriksaan dan Pengobatan (anamnesis) : Rp. 15.000,-
Total biaya Rp. 305.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar