Jumat, 08 November 2013

SEJARAH KARANTINA KESEHATAN

 
Logo Kantor Kesehatan Pelabuhan Indonesia

(kespeltbhn) - "Tak Kenal Maka Tak Sayang, Tak Sayang Maka Tak Cinta", masih ingat dengan pribahasa tersebut. Maka pada postingan kali ini, saya mencoba untuk mengenalkan kembali tentang sejarah perkembangan Karantina Kesehatan di Indonesia, agar kita sebagai petugas Karantina Kesehatan bisa menghargai dan mencintai KORPS kesatuan kita ini, disamping menambah wawasan ilmu pengetahuan kita.


I. Sejarah Perkembangan Karantina
Karantina berasal dari kata ‘QUADRAGINTA (latin)” yang artinya : 40, Dulu semua penderita diisolasi selama 40 hari.
Pada tahun 1348 lebih dari 60 juta orang penduduk dunia meninggal karena penyakit “Pes” (Black Death). Pada tahun 1348 Pelabuhan Venesia sebagai salah satu pelabuhan yang terbesar di Eropa melakukan upaya KARANTINA dengan cara menolak masuknya kapal yang datang dan daerah terjangkit Pes serta terhadap kapal yang dicurigai terjangkit penyakit PES (PLAGUE).
Pada tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang dari daeah terjangkit penyakit pes harus tinggal di suatu tempat diluar pelabuhan dan tinggal di sana selama 2 bulan supaya bebas dari penyakit. Itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi pertama kali dilakukan. terhadap manusia.
Pada tahun 1383 di Marseille, Perancis, ditetapkan UU Karantina yang pertama dan didirikan Station Karantina yang pertama. Akan tetapi, peran dari tikus dan pinjal belum diketahui dalam penularan penyakit Pes pada waktu itu.
Pada Kurun waktu 1830 – 1847, WABAH KOLERA melanda EROPA. Atas Inisiatif Ahli Kesehatan telah terlaksana DIPLOMASI PENYAKIT INFEKSI SECARA INTENSIF DAN KERJASAMA MULTILATERAL KESEHATAN MASYARAKAT MENGHASILKAN : INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE, PARIS 1851 dikenal sebagai ISR 1851.

1951 World Health Organization MENGADOPSI REGULASI YANG DIHASILKAN OLEH INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE.

PADA TH 1969 WHO MENGUBAH INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS (ISR) YANG DIHASILKAN OLEH INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE MENJADI : INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) dan dikenal sebagai IHR 1969

TUJUAN IHR ADALAH UNTUK MENJAMIN KEAMANAN MAKSIMUM TERHADAP PENYEBARAN PENYAKIT INFEKSI DENGAN MELAKUKAN TINDAKAN YANG SEKECIL MUNGKIN MEMPENGARUHI LALU LINTAS DUNIA
Sehubungan perkembangan Situasi dan Kondisi serta adanya Revisi INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS (ISR) antara lain Third Annotated edition (1966) of the INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS 1951, WHO juga melakukan revisi seperlunya terhadap IHR 1969 antara lain :
1. Pada tahun 1973 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai Additional Regulation 1973
2. Pada tahun 1981 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai Additional Regulation 1981
3. Pada tahun 1983 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai IHR 1969 third annotated edition 1983 (sejak saat ini Penyakit Karantina yang dulunya 6 (enam) Penyakit berobah menjadi 3 (tiga) Penyakit yaitu : Pes (Plague), Demam Kuning (Yellow Fever) serta Kolera. Undang-Undang Karantina Udara dan Undang-Undang Karantina Laut hingga saat ini tetap memberlakukan 6 (enam) Penyakit yaitu :
a) PES (PLAGUE) (ICD-9: 020,ICD-10:A 20)
b) KOLERA (ICD - 9 : 001,ICD - 10:A 00)
c) DEMAM KUNING (YELLOW FEVER) (ICD-9:O6O,ICD-10:A 95)
d) CACAR (SMALLPOX) (ICD-9:050,ICD-10:B03)
e) TYPHUS BERCAK WABAHI - THYPHUS EXANTHEMATICUS INFECTIOSA (LOUSE BORNE TYPHUS)
f) DEMAM BOLAK-BALIK (LOUSE BORNE RELAPSING FEVER)

4. Pada tahun 2005 dilakukan Revisi terhadap IHR 1969 melalui sidang WHA dan dihasilkan dokumen yg saat ini dikenal sebagai IHR 2005.
Revisi yang keempat ini diilhami oleh kejadian PANDEMI SARS & BIOTERRORISM pada tahun 2003.

1 – 12 NOVEMBER 2004 : INTERGOVERNMENTAL WORKING GROUP-1 : KERTAS KERJA PROPOSAL, World Health Organization merevisi International Health Regulation (IHR) 1969
24 JANUARI 2005 : INTERGOVERMENTAL WORKING GROUP - 2 ON THE REVISION OF IHR:

a) Menghasilkan IHR 2005 DENGAN MENGUSUNG ISSUE : PUBLIC HEALTH EMERGENCY OF INTERNATIONAL CONCERN (PHEIC) (Public Health Emergency of International Concern/ Kedaruratan Kesehatan yg Meresahkan Dunia)
PHEIC adalah KLB yang :

- dapat merupakan ancaman kesehatan bagi negara lain
- kemungkinan membutuhkan koordinasi internasional dalam penanggulangannya

b) Terhitung mulai 15 Juni 2007 bagi semua negara anggota WHO, harus sudah menerapkan IHR 2005 kecuali mereka yang menolak atau mengajukan keberatan.
c) Penolakan atau keberatan harus diajukan selambat-lambatnya 18 bulan dari saat diterima oleh WHA ke 58 (Mei 2005)
TUJUAN IHR 2005 
- IHR 2005 : mencegah, melindungi terhadap dan menanggulangi penyebaran penyakit antar negara tanpa pembatasan perjalanan dan perdagangan yang tidak perlu,
- Penyakit : yang sudah ada, baru dan yang muncul kembali serta penyakit tidak menular (contoh: bahan radio-nuklear dan bahan kimia) dalam terminology lain disebut NUBIKA (Nuklir, Biologi dan Kimia)

Catatan:
Semenjak WHO mengadopsi INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS 1951 menjadi INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) 1969 dan melakukan perobahan (revisi) sebanyak 5 (Lima) kali, undang-undang Nomor 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut serta undang-undang nomor 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara yang berlaku di Indonesia belum pernah disesuaikan dengan perobahan-perohan tersebut walupun Indonesia adalah negara yang menerima sepenuhnya regulasi tentang INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR).


II. Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai Port Health Authority di Pelabuhan/ bandara di Indonesia

Periode HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan)
Pada tahun 1911 DI INDONESIA, Pes masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian 1916 Pes masuk melalui Pelabuhan Semarang dan selanjutnya tahun 1923 Pes masuk melalui Pelabuhan Cirebon. Pada saat itu Indonesia masih hidup dalam zaman kolonial Belanda. Regulasi yang diberlakukan adalah Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911). Dalam perjalanan sejarahnya Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911) telah berulang kali dirubah. Penanganan kesehatan di pelabuhan di laksanakan oleh HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) dibawah HAVEN MASTER (Syahbandar). Saat itu di Indonesia hanya ada 2 Haven Arts yaitu di Pulau Rubiah di Sabang & Pulau Onrust di Teluk Jakarta

Periode Pelabuhan Karantina.
Pada masa Kemerdekaan, sekitar tahun 1949/1950 Pemerintah RI membentuk 5 Pelabuhan Karantina, yaitu : Pelabuhan Karantina Klas I : Tg. Priok dan Sabang, Pelabuhan Karantina Klas II : Surabaya dan Semarang serta Pelabuhan Karantina Klas III : Cilacap. Inilah periode PERAN RESMI PEMERINTAH RI DALAM KESEHATAN PELABUHAN DIMULAI.
Pada tahun 1959, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1959 tentang Penyakit Karantina.
Perkembangan Selanjutnya, untuk memenuhi amanat Pasal 4 dan 6 sub 3 undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (UU nomor 9 tahun 1960, Lembaran Negara tahun 1960 nomor 131), TERLAHIRLAH UNDANG-UNDANG NOMOR 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU nomor 2 TAHUN 1962 tentang Karantina Udara.

Periode DKPL (Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut) dan DKPU (Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara) 

Pada 1970, terbit SK Menkes No.1025/DD /Menkes, tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) sebanyak 60 DKPL & Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) sebanyak 12 DKPU. Baik DKPL maupun DKPU non eselon.
Kegiatan DKPL dan DKPU baik teknis maupun administratif meski satu kota, terpisah.

Periode KANTOR KESEHATAN PELABUHAN 

SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78, DKPL dan DKPU dilebur menjadi KANTOR KESEHATAN PELABUHAN dan pembinaan teknisnya berada dibawah Bidang Desenban Kantor Wilayah Depkes dimana pimpinan KKP adalah eselon III B. Berdasarkan SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78KKP terdiri atas :
a) 10 KKP Kelas A
b) 34 KKP Kelas B

SK Menkes 630/Menkes/SK/XII/85, menggantikan SK Menkes No.147 (Eselon KKP sama III B), jumlah KKP berubah menjadi 46 yang terdiri atas :
a) 10 KKP Kelas A
b) 36 KKP Kelas B (ditambah Dili dan Bengkulu)

Periode KKP sebagai UPT Dirjen PP & PL Depkes RI.
Sejak penerapan Undang-undang Otonomi Daerah, otoritas kesehatan ditingkat provinsi yang bernama Kanwil Depkes harus dilebur kedalam struktur Dinas Kesehatan Provinsi. Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Kewenangan mengamanatkan bahwa Kekarantinaan sebagai wewenang pemerintah pusat.
Tahun 2004 terbit SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP yang baru. KKP digolongkan menjadi :

a) KKP Kelas I (eselon II B) : 2 KKP
b) KKP Kelas II (eselon III A) : 14 KKP
c) KKP Kelas III (eselon III B) : 29 KKP

Pada tahun 2007 dilakukan revisi terhadap SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 167/MENKES/PER/II/2007. Dengan terbitnya Permenkes ini, maka bertambahlah 3 (tiga) KKP baru Yaitu : KKP Kelas III Gorontalo, KKP Kelas III Ternate dan KKP Kelas III Sabang.

Pada tahun 2008 dilakukan lagi revisi sekaligus mencabut permenkes 265 tahun 2004 dengan Permenkes 356/MENKES/PER/IV/2008. Sejak berlakunya Peraturan ini, maka di lingkungan Departemen Kesehatan terdapat 7 (tujuh) KKP Kelas I, 21 (dua puluh satu) KKP Kelas II, dan 20 (dua puluh) KKP Kelas III.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 juga telah mengalami perobahan sebagian isinya melalui Permenkes nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011.
Dengan Perobahan terakhir ini, jumlah KKP menjadi 49 dengan Rincian : terdapat 7 (tujuh) KKP Kelas I, 21 (dua puluh satu) KKP Kelas II, dan 20 (dua puluh) KKP Kelas III serta 1 (satu) KKP Kelas IV.

III. PENYAKIT KARANTINA DAN PENYAKIT MENULAR POTENSIAL WABAH

PENYAKIT INFEKSI YANG ANGKA KEJADIANNYA MENINGKAT SECARA BERMAKNA DALAM 20 TAHUN TERAKHIR DAN ATAU MENGANCAM KESEHATAN MASYARAKAT DI MASA DEPAN DIKENAL DENGAN ISTILAH EMERGING INFECTIOUS DISEASE / EID.

EID dibedakan antara reemerging diseases dan new emerging diseases.

Adanya Polio di Sukabumi pada pertengahan tahun 2005 menandai munculnya kembali
penyakit-penyakit (reemerging diseases) yang sudah hilang dari bumi Indonesia. perkembangan berbagai penyakit reemerging diseases dan new emerging diseases KEMBALI mergancam derajat kesehatan masyarakat
Penyakit menular tergolong reemerging diseases yang menjadi perhatian saat ini :

Poliomyelitis, Tuberkulosis, Dengue Demam Berdarah, HIV-AIDS, Demam Typhoid & Salmonellosis, Leptospirosis, Anthrax, Rabies, Pes, Filariasis, Kolera & penyakit diare lainnya, Pneumococcal pneumonia & penyakit ISPA lainnya, Diptheria, Lepra, Infeksi Helicobacter, Ricketsiosis, Pertussis, Gonorrhea & penyakit infeksi menular seksual lainnya, Viral hepatitis, Campak, Varicella/Cacar Air, Chikungunya, Herpes, Japanese encephalitis, Infectious Mononucleosis, infeksi HPV, Influenza, Malaria dll.
Sedangkan kemunculan penyakit new emerging disease diantaranya ditandai dengan merebaknya Avian flu mulai bulan Juni 2005 yang lalu, hingga tanggal 18 Maret 2007 telah mendekati ribuan Kasus dan sebanyak 86 orang diantaranya Positif Avian flu serta meninggal 65 orang. Case Fatality Rate (CFR) atau angka kematian kasus Avian flu pada manusia di Indonesia kini adalah 75,6 persen.
Penyakit infeksi yang baru muncul (New Emerging Diseases) dan mengancam saat ini sebagian besar adalah penyakit bersumber binatang. Misalnya : SARS, Avian flu, Hanta-virus Pulmonary Syndrome, Hanta-virus infection with renal involvement, Japanese Encephalitis, Nipah diseases, West Nile Fever, E. coli O157:H7, BSE/vCJD dll

KARANTINA ADALAH PEMBATASAN AKTIVITAS ORANG SEHAT ATAU BINATANG YANG TELAH TERPAJAN (EXPOSED) KASUS PENYAKIT MENULAR SELAMA MASA MENULARNYA. (MISALNYA MELALUI KONTAK) UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN PENYAKIT SELAMA MASA INKUBASI.

Dibedakan atas ABSOLUTE/COMPLETE QUARANTINE dan MODIFIED QUARANTINE

ABSOLUTE/COMPLETE QUARANTINE


PEMBATASAN KEBEBASAN BERGERAK BAGI MEREKA YANG TERPAJAN TERHADAP PENYAKIT MENULAR SELAMA PERIODE YANG BERLANGSUNG TIDAK LEBIH LAMA DARI MASA INKUBASI TERLAMA DENGAN SUATU CARA TERTENTU DENGAN TUJUAN MENCEGAH AGAR TIDAK TERJADI KONTAK YANG MUNGKIN MENIMBULKAN PENULARAN KEPADA MEREKA YANG TIDAK TERPAJAN.

MODIFIED QUARANTINE

 
PEMBATASAN GERAK PARSIAL / SEBAGIAN DAN SELEKTIF BAGI MEREKA YANG TERPAJAN YANG PADA UMUMNYA, DILAKUKAN BERDASARKAN CARA PENULARAN YANG TELAH DIKETAHUI DAN DIPERKIRAKAN TERKAIT DENGAN BAHAYA PENULARAN. MISALNYA MELARANG ANAK TERKENA CAMPAK UNTUK MASUK SEKOLAH. TERMASUK DIDALAMNYA : PERSONAL SURVEILLANCE DAN SEGREGATION

CARA PENULARAN INFEKSI


CONTACT TRANSMISSION / MAN-TO-MAN TRANSMISSION

DROPLET TRANSMISSION : Percikan mengandung mikroorganisma disebarkan dalam jarak dekat (1 –2 mtr) melalui udara
AIRBORNE TRANSMISSION: menyebar melalui residual particle   

Itulah sekilas tentang sejarah Karantina Kesehatan, semoga bermanfaat bagi kita bersama.bdt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar