 |
Logo Kantor Kesehatan Pelabuhan Indonesia |
(kespeltbhn) - "Tak Kenal Maka Tak Sayang, Tak Sayang Maka Tak Cinta", masih ingat dengan pribahasa tersebut. Maka pada postingan kali ini, saya mencoba untuk mengenalkan kembali tentang sejarah perkembangan Karantina Kesehatan di Indonesia, agar kita sebagai petugas Karantina Kesehatan bisa menghargai dan mencintai KORPS kesatuan kita ini, disamping menambah wawasan ilmu pengetahuan kita.
I. Sejarah Perkembangan Karantina
Karantina berasal dari kata ‘QUADRAGINTA (latin)” yang artinya : 40, Dulu semua penderita diisolasi selama 40 hari.
Pada
tahun 1348 lebih dari 60 juta orang penduduk dunia meninggal karena
penyakit “Pes” (Black Death). Pada tahun 1348 Pelabuhan Venesia sebagai
salah satu pelabuhan yang terbesar di Eropa melakukan upaya KARANTINA
dengan cara menolak masuknya kapal yang datang dan daerah terjangkit
Pes serta terhadap kapal yang dicurigai terjangkit penyakit PES
(PLAGUE).
Pada tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa
penumpang dari daeah terjangkit penyakit pes harus tinggal di suatu
tempat diluar pelabuhan dan tinggal di sana selama 2 bulan supaya bebas
dari penyakit. Itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi
pertama kali dilakukan. terhadap manusia.
Pada tahun 1383 di
Marseille, Perancis, ditetapkan UU Karantina yang pertama dan didirikan
Station Karantina yang pertama. Akan tetapi, peran dari tikus dan pinjal
belum diketahui dalam penularan penyakit Pes pada waktu itu.
Pada Kurun waktu 1830 – 1847, WABAH KOLERA
melanda EROPA. Atas Inisiatif Ahli Kesehatan telah terlaksana DIPLOMASI
PENYAKIT INFEKSI SECARA INTENSIF DAN KERJASAMA MULTILATERAL KESEHATAN
MASYARAKAT MENGHASILKAN : INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE, PARIS 1851
dikenal sebagai ISR 1851.
1951 World Health Organization MENGADOPSI REGULASI YANG DIHASILKAN OLEH INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE.
PADA
TH 1969 WHO MENGUBAH INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS (ISR) YANG
DIHASILKAN OLEH INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE MENJADI :
INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) dan dikenal sebagai IHR 1969
TUJUAN
IHR ADALAH UNTUK MENJAMIN KEAMANAN MAKSIMUM TERHADAP PENYEBARAN PENYAKIT
INFEKSI DENGAN MELAKUKAN TINDAKAN YANG SEKECIL MUNGKIN MEMPENGARUHI LALU
LINTAS DUNIA
Sehubungan perkembangan Situasi dan Kondisi serta
adanya Revisi INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS (ISR) antara lain Third
Annotated edition (1966) of the INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS
1951, WHO juga melakukan revisi seperlunya terhadap IHR 1969 antara lain
:
1. Pada tahun 1973 WHO melakukan Revisi
terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai
Additional Regulation 1973
2. Pada tahun 1981 WHO melakukan Revisi
terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai
Additional Regulation 1981
3. Pada tahun 1983 WHO melakukan Revisi
terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai IHR
1969 third annotated edition 1983 (sejak saat ini Penyakit Karantina
yang dulunya 6 (enam) Penyakit berobah menjadi 3 (tiga) Penyakit yaitu :
Pes (Plague), Demam Kuning (Yellow Fever) serta Kolera. Undang-Undang Karantina
Udara dan Undang-Undang Karantina Laut hingga saat ini tetap memberlakukan 6 (enam)
Penyakit yaitu :
a) PES (PLAGUE) (ICD-9: 020,ICD-10:A 20)
b) KOLERA (ICD - 9 : 001,ICD - 10:A 00)
c) DEMAM KUNING (YELLOW FEVER) (ICD-9:O6O,ICD-10:A 95)
d) CACAR (SMALLPOX) (ICD-9:050,ICD-10:B03)
e) TYPHUS BERCAK WABAHI - THYPHUS EXANTHEMATICUS INFECTIOSA (LOUSE BORNE TYPHUS)
f) DEMAM BOLAK-BALIK (LOUSE BORNE RELAPSING FEVER)
4.
Pada tahun 2005 dilakukan Revisi terhadap IHR 1969 melalui sidang WHA
dan dihasilkan dokumen yg saat ini dikenal sebagai IHR 2005.
Revisi yang keempat ini diilhami oleh kejadian PANDEMI SARS & BIOTERRORISM pada tahun 2003.
1 – 12 NOVEMBER 2004 :
INTERGOVERNMENTAL WORKING GROUP-1 : KERTAS KERJA PROPOSAL, World Health
Organization merevisi International Health Regulation (IHR) 1969
24 JANUARI 2005 : INTERGOVERMENTAL WORKING GROUP - 2 ON THE REVISION OF IHR:
a)
Menghasilkan IHR 2005 DENGAN MENGUSUNG ISSUE : PUBLIC HEALTH EMERGENCY
OF INTERNATIONAL CONCERN (PHEIC) (Public Health Emergency of
International Concern/ Kedaruratan Kesehatan yg Meresahkan Dunia)
PHEIC adalah KLB yang :
- dapat merupakan ancaman kesehatan bagi negara lain
- kemungkinan membutuhkan koordinasi internasional dalam penanggulangannya
b)
Terhitung mulai 15 Juni 2007 bagi semua negara anggota WHO, harus sudah
menerapkan IHR 2005 kecuali mereka yang menolak atau mengajukan
keberatan.
c) Penolakan atau keberatan harus diajukan selambat-lambatnya 18 bulan dari saat diterima oleh WHA ke 58 (Mei 2005)
TUJUAN IHR 2005
- IHR 2005 :
mencegah, melindungi terhadap dan menanggulangi penyebaran penyakit
antar negara tanpa pembatasan perjalanan dan perdagangan yang tidak
perlu,
- Penyakit : yang sudah ada, baru dan yang muncul kembali
serta penyakit tidak menular (contoh: bahan radio-nuklear dan bahan
kimia) dalam terminology lain disebut NUBIKA (Nuklir, Biologi dan Kimia)
Catatan:
Semenjak
WHO mengadopsi INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS 1951 menjadi
INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) 1969 dan melakukan perobahan
(revisi) sebanyak 5 (Lima) kali, undang-undang Nomor 1 tahun 1962
tentang Karantina Laut serta undang-undang nomor 2 tahun 1962 tentang
Karantina Udara yang berlaku di Indonesia belum pernah disesuaikan
dengan perobahan-perohan tersebut walupun Indonesia adalah negara yang
menerima sepenuhnya regulasi tentang INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS
(IHR).
II. Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai Port Health Authority di Pelabuhan/ bandara di Indonesia
Periode HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan)
Pada
tahun 1911 DI INDONESIA, Pes masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya, kemudian 1916 Pes masuk melalui Pelabuhan Semarang dan
selanjutnya tahun 1923 Pes masuk melalui Pelabuhan Cirebon. Pada saat
itu Indonesia masih hidup dalam zaman kolonial Belanda. Regulasi yang
diberlakukan adalah Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun
1911). Dalam perjalanan sejarahnya Quarantine Ordonanti (Staatsblad
Nomor 277 tahun 1911) telah berulang kali dirubah. Penanganan kesehatan
di pelabuhan di laksanakan oleh HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) dibawah
HAVEN MASTER (Syahbandar). Saat itu di Indonesia hanya ada 2 Haven Arts
yaitu di Pulau Rubiah di Sabang & Pulau Onrust di Teluk Jakarta
Periode Pelabuhan Karantina.
Pada
masa Kemerdekaan, sekitar tahun 1949/1950 Pemerintah RI membentuk 5
Pelabuhan Karantina, yaitu : Pelabuhan Karantina Klas I : Tg. Priok dan
Sabang, Pelabuhan Karantina Klas II : Surabaya dan Semarang serta
Pelabuhan Karantina Klas III : Cilacap. Inilah periode PERAN RESMI PEMERINTAH RI DALAM KESEHATAN PELABUHAN DIMULAI.
Pada tahun 1959, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1959 tentang Penyakit Karantina.
Perkembangan
Selanjutnya, untuk memenuhi amanat Pasal 4 dan 6 sub 3 undang-undang
tentang Pokok-pokok Kesehatan (UU nomor 9 tahun 1960, Lembaran Negara
tahun 1960 nomor 131), TERLAHIRLAH UNDANG-UNDANG NOMOR 1 tahun 1962
tentang Karantina Laut dan UU nomor 2 TAHUN 1962 tentang Karantina
Udara.
Periode DKPL (Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut) dan DKPU (Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara)
Pada 1970, terbit SK Menkes No.1025/DD /Menkes, tentang pembentukan
Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) sebanyak 60 DKPL & Dinas
Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) sebanyak 12 DKPU. Baik DKPL maupun DKPU
non eselon.
Kegiatan DKPL dan DKPU baik teknis maupun administratif meski satu kota, terpisah.
Periode KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78, DKPL dan DKPU dilebur menjadi KANTOR
KESEHATAN PELABUHAN dan pembinaan teknisnya berada dibawah Bidang
Desenban Kantor Wilayah Depkes dimana pimpinan KKP adalah eselon III B.
Berdasarkan SK Menkes Nomor 147/Menkes/IV/78KKP terdiri atas :
a) 10 KKP Kelas A
b) 34 KKP Kelas B
SK
Menkes 630/Menkes/SK/XII/85, menggantikan SK Menkes No.147 (Eselon KKP
sama III B), jumlah KKP berubah menjadi 46 yang terdiri atas :
a) 10 KKP Kelas A
b) 36 KKP Kelas B (ditambah Dili dan Bengkulu)
Periode KKP sebagai UPT Dirjen PP & PL Depkes RI.
Sejak
penerapan Undang-undang Otonomi Daerah, otoritas kesehatan ditingkat
provinsi yang bernama Kanwil Depkes harus dilebur kedalam struktur Dinas
Kesehatan Provinsi. Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Kewenangan
mengamanatkan bahwa Kekarantinaan sebagai wewenang pemerintah pusat.
Tahun
2004 terbit SK Menkes No 265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi
& Tata Kerja KKP yang baru. KKP digolongkan menjadi :
a) KKP Kelas I (eselon II B) : 2 KKP
b) KKP Kelas II (eselon III A) : 14 KKP
c) KKP Kelas III (eselon III B) : 29 KKP
Pada
tahun 2007 dilakukan revisi terhadap SK Menkes No
265/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi & Tata Kerja KKP melalui
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 167/MENKES/PER/II/2007. Dengan
terbitnya Permenkes ini, maka bertambahlah 3 (tiga) KKP baru Yaitu : KKP
Kelas III Gorontalo, KKP Kelas III Ternate dan KKP Kelas III Sabang.
Pada tahun 2008 dilakukan lagi revisi
sekaligus mencabut permenkes 265 tahun 2004 dengan Permenkes
356/MENKES/PER/IV/2008. Sejak berlakunya Peraturan ini, maka di
lingkungan Departemen Kesehatan terdapat 7 (tujuh) KKP Kelas I, 21 (dua
puluh satu) KKP Kelas II, dan 20 (dua puluh) KKP Kelas III.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 juga telah mengalami perobahan sebagian isinya melalui Permenkes nomor 2348/MENKES/PER/XI/2011.
Dengan Perobahan terakhir ini, jumlah KKP menjadi 49 dengan Rincian : terdapat 7 (tujuh) KKP Kelas I, 21 (dua puluh satu) KKP Kelas II, dan 20 (dua puluh) KKP Kelas III serta 1 (satu) KKP Kelas IV.
III. PENYAKIT KARANTINA DAN PENYAKIT MENULAR POTENSIAL WABAH
PENYAKIT
INFEKSI YANG ANGKA KEJADIANNYA MENINGKAT SECARA BERMAKNA DALAM 20 TAHUN
TERAKHIR DAN ATAU MENGANCAM KESEHATAN MASYARAKAT DI MASA DEPAN DIKENAL
DENGAN ISTILAH EMERGING INFECTIOUS DISEASE / EID.
EID dibedakan antara reemerging diseases dan new emerging diseases.
Adanya Polio di Sukabumi pada pertengahan tahun 2005 menandai munculnya kembali
penyakit-penyakit
(reemerging diseases) yang sudah hilang dari bumi Indonesia.
perkembangan berbagai penyakit reemerging diseases dan new emerging
diseases KEMBALI mergancam derajat kesehatan masyarakat
Penyakit menular tergolong reemerging diseases yang menjadi perhatian saat ini :
Poliomyelitis,
Tuberkulosis, Dengue Demam Berdarah, HIV-AIDS, Demam Typhoid &
Salmonellosis, Leptospirosis, Anthrax, Rabies, Pes, Filariasis, Kolera
& penyakit diare lainnya, Pneumococcal pneumonia & penyakit ISPA
lainnya, Diptheria, Lepra, Infeksi Helicobacter, Ricketsiosis,
Pertussis, Gonorrhea & penyakit infeksi menular seksual lainnya,
Viral hepatitis, Campak, Varicella/Cacar Air, Chikungunya, Herpes,
Japanese encephalitis, Infectious Mononucleosis, infeksi HPV,
Influenza, Malaria dll.
Sedangkan kemunculan penyakit new emerging
disease diantaranya ditandai dengan merebaknya Avian flu mulai bulan
Juni 2005 yang lalu, hingga tanggal 18 Maret 2007 telah mendekati ribuan
Kasus dan sebanyak 86 orang diantaranya Positif Avian flu serta
meninggal 65 orang. Case Fatality Rate (CFR) atau angka kematian kasus
Avian flu pada manusia di Indonesia kini adalah 75,6 persen.
Penyakit
infeksi yang baru muncul (New Emerging Diseases) dan mengancam saat ini
sebagian besar adalah penyakit bersumber binatang. Misalnya : SARS,
Avian flu, Hanta-virus Pulmonary Syndrome, Hanta-virus infection with
renal involvement, Japanese Encephalitis, Nipah diseases, West Nile
Fever, E. coli O157:H7, BSE/vCJD dll
KARANTINA ADALAH
PEMBATASAN AKTIVITAS ORANG SEHAT ATAU BINATANG YANG TELAH TERPAJAN
(EXPOSED) KASUS PENYAKIT MENULAR SELAMA MASA MENULARNYA. (MISALNYA
MELALUI KONTAK) UNTUK MENCEGAH PENYEBARAN PENYAKIT SELAMA MASA INKUBASI.
Dibedakan atas ABSOLUTE/COMPLETE QUARANTINE dan MODIFIED QUARANTINE
ABSOLUTE/COMPLETE QUARANTINE
PEMBATASAN KEBEBASAN BERGERAK BAGI MEREKA YANG TERPAJAN TERHADAP
PENYAKIT MENULAR SELAMA PERIODE YANG BERLANGSUNG TIDAK LEBIH LAMA DARI
MASA INKUBASI TERLAMA DENGAN SUATU CARA TERTENTU DENGAN TUJUAN MENCEGAH
AGAR TIDAK TERJADI KONTAK YANG MUNGKIN MENIMBULKAN PENULARAN KEPADA
MEREKA YANG TIDAK TERPAJAN.
MODIFIED QUARANTINE
PEMBATASAN GERAK PARSIAL / SEBAGIAN DAN SELEKTIF BAGI MEREKA YANG
TERPAJAN YANG PADA UMUMNYA, DILAKUKAN BERDASARKAN CARA PENULARAN YANG
TELAH DIKETAHUI DAN DIPERKIRAKAN TERKAIT DENGAN BAHAYA PENULARAN.
MISALNYA MELARANG ANAK TERKENA CAMPAK UNTUK MASUK SEKOLAH. TERMASUK
DIDALAMNYA : PERSONAL SURVEILLANCE DAN SEGREGATION
CARA PENULARAN INFEKSI
CONTACT TRANSMISSION / MAN-TO-MAN TRANSMISSION
DROPLET TRANSMISSION : Percikan mengandung mikroorganisma disebarkan dalam jarak dekat (1 –2 mtr) melalui udara
AIRBORNE TRANSMISSION: menyebar melalui residual particle
Itulah sekilas tentang sejarah Karantina Kesehatan, semoga bermanfaat bagi kita bersama.bdt