PPID Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan berdasarkan SK Kepala KKP Kelas III Tembilahan Nomor HK. 02.03/1/309/2022 Tanggal 4 Januari 2022 mempunyai tugas:
a. Menerima permohonan informasi dan memeriksa informasi yang diminta oleh pemohon
b. Meneruskan permohonan informasi kepada koordinasi pelayanan informasi
c. Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan
4. Membuat laporan berkala kepada kepala kantor
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang pelayanan informasi publik Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan dapat mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan cara mendownload form permohonan pada tautan berikut (download) Sesuai dengan SOP Permohonan Informasi Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar