Selasa, 02 Januari 2018

LAKIP Tahun 2017 KKP Kelas III Tembilahan



Laporan Akuntabilitas ini disusun sebagai pertanggung jawaban Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama 1 (satu) tahun dibidang pengelolaan keuangan, manajerial dan program kepada tingkatan administrasi yang lebih tinggi. Disamping itu, laporan ini merupakan evaluasi kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan pada tahun 2017 yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan rujukan dalam menyusun rencana kerja berikutnya.


Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2017 disusun sebagai tindak lanjut dari TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta INPRES Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan memperhatikan Permenpan dan RB No 53/2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah mempertanggungjawabkan tugas pokok dan fungsi dalam bentuk Laporan Akuntabiilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Sistematika laporan ini disusun sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kesehatan Nomor: 2416/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kesehatan. Hasil ini diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan dan pencapaian kinerja di tahun yang akan datang.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini sebagai salah satu cara untuk evaluasi yang obyektif, efisien, dan efektif terhadap kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan, untuk mewujudkan Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan.


Unduh disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar