Laporan Akuntabilitas
ini disusun sebagai pertanggung jawaban Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III
Tembilahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama 1 (satu) tahun
dibidang pengelolaan keuangan, manajerial dan program kepada tingkatan administrasi
yang lebih tinggi. Disamping itu, laporan ini merupakan evaluasi kinerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan pada tahun 2017 yang dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dan rujukan dalam menyusun rencana kerja berikutnya.
Penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan Tahun 2017
disusun sebagai tindak lanjut dari TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta
INPRES Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah dan memperhatikan Permenpan dan RB No 53/2014 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah.
Peraturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah mempertanggungjawabkan tugas
pokok dan fungsi dalam bentuk Laporan Akuntabiilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP).
Sistematika laporan
ini disusun sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas
Kinerja Kementerian Kesehatan Nomor: 2416/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian
Kesehatan. Hasil ini diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan dan
pencapaian kinerja di tahun yang akan datang.
Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah ini sebagai salah satu cara untuk evaluasi yang obyektif,
efisien, dan efektif terhadap kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III
Tembilahan, untuk mewujudkan Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan.
Unduh disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar