Jumat, 28 Maret 2014

KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA DI PERKANTORAN

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan
kespeltbhn - Gangguan kesehatan bisa menimpa kepada semua pekerja baik yang bekerja di lapangan ataupun di perkantoran. Tak berbeda dengan kondisi di lapangan, maka lokasi kerja di perkantoran juga dapat menimbulkan terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan. Dalam safety talk kali ini akan di bahas tentang persyaratan kesehatan pada  Lokasi kerja di perkantoran berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1405/MENKES/SK/XI/2002.(klik http://hukum.unsrat.ac.id/men/menkes_1405_2002.pdf). Diharapkan dengan lokasi perkantoran yang sesuai dengan persyaratan yang telah ada, maka gangguan kesehatan bagi para pekerja yang setiap hari bekerja di lokasi tersebut bisa dicegah .


Persyaratan kesehatan yang berhubungan dengan lingkungan kerja perkantoran dan industri meliputi : persyaratan air, udara, limbah, pencahayaan, kebisingan, getaran, radiasi, vektor penyakit, persyaratan  kesehatan lokasi, ruang dan bangunan, toilet dan instalasi.

1. Air Bersih
Kualitas air bersih memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisik, kimia, mikrobiologi dan radioaktif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Air bersih adalah air yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan dapat diminum apabila dimasak.

2. UDARA RUANGAN
Suhu dan kelembaban yang ditetapkan utuk area perkantoran adalah
a) Suhu : 18 – 28 derajat C
b) Kelembaban : 40 % - 60 %
c) Debu dikontrol dengan selalu dipel dengan kain basah atau vacuum pump
d) Pertukaran Udara dengan cara menggunakan AC atau ventilasi minimal 15% dari luas lantai
e) Gas pencemar, tidak boleh melebihi konsentrasi maksimum
f) Mikroba, angka kuman dalam udara tidak melebihi batas

3. LIMBAH
a) Limbah padat / sampah
Setiap perkantoran harus dilengkapi dengan tempat sampah dari bahan yang kuat.
b) Limbah cair
Kualitas efluen harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saluran limbah cair harus kedap air, tertutup, limbah cair dapat mengalir dengan lancar dan tidak menimbulkan bau. Semua limbah cair harus dilakukan pengolahan lebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan minimal dengan tengki septik.

4. PENCAHAYAAN DI RUANGAN
Persyaratan Intensitas cahaya di ruang kerja minimal 100 lux.

5. KEBISINGAN DI RUANGAN
Tingkat kebisingan di ruang kerja maksimal 85 dBA

6. GETARAN DI RUANGAN
Tingkat getaran maksimal untuk kenyamanan dan kesehatan karyawan harus memenuhi syarat No. FREKUENSI TINGKAT GETARAN MAKSIMAL(dalam mikron = 10–6 M)

7. RADIASI DI RUANGAN
Persyaratan
Tingkat radiasi medan listrik dan medan magnit listrik di tempat kerja
adalah sebagai berikut :
1. Medan listrik :
a. Sepanjang hari kerja : maksimal 10 kV/m.
b. Waktu singkat sampai dengan 2 jam per hari maksimal 30 kV/m.
2. Medan magnit listrik :
a. Sepanjang hari kerja : maksimal 0,5 mT (mili Tesla).
b. Waktu singkat sampai dengan 2 jam per hari : 5 mT

8. VEKTOR PENYAKIT
1. Serangga penular penyakit
Vektor penyakit adalah binatang yang dapat menjadi perantara penular
berbagai penyakit tertentu (misalnya serangga).
a. Indeks lalat : maksimal 8 ekor/fly grill (100 x 100 cm) dalam pengukuran 30 menit.
b. Indeks kecoa : maksimal 2 ekor/plate (20 x 20 cm) dalam pengukuran 24 jam.
c. Indeks nyamuk Aedes aegypti : container indeks tidak melebihi 5%.

2. Tikus :Setiap ruang kantor harus bebas tikus.

9. RUANG DAN BANGUNAN
Bangunan harus kuat, terpelihara, bersih dan tidak memungkinkan terjadinya
gangguan kesehatan dan kecelakaan.  Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata,bersih dan tidak licin.

10. TOILET
Toilet karyawan wanita terpisah dengan toilet untuk karyawan pria. Setiap kantor harus memiliki toilet dengan jumlah wastafel, jamban dan peturasan minimal seperti pada tabel-tabel berikut :
 a. Untuk Pria
 
               

b.Untuk Karyawan Wanita

                  

11. INSTALASI
Instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah, air hujan harus dapat menjamin keamanan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Bangunan kantor yang lebih tinggi dari 10 meter atau lebih tinggi dari bangunan lain disekitarnya harus dilengkapi dengan penangkal petir.
Cegah timbulnya gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan di lokasi kerja anda. bdt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar