![]() |
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Tembilahan |
kespeltbhn - Gangguan kesehatan bisa menimpa kepada semua pekerja baik yang
bekerja di lapangan ataupun di perkantoran. Tak berbeda dengan kondisi
di lapangan, maka lokasi kerja di perkantoran juga dapat menimbulkan
terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan. Dalam safety talk kali ini
akan di bahas tentang persyaratan kesehatan pada Lokasi kerja di
perkantoran berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1405/MENKES/SK/XI/2002.(klik http://hukum.unsrat.ac.id/men/menkes_1405_2002.pdf). Diharapkan dengan lokasi perkantoran yang
sesuai dengan persyaratan yang telah ada, maka gangguan kesehatan bagi
para pekerja yang setiap hari bekerja di lokasi tersebut bisa dicegah .